Sumbangan Untuk PMI Melalui KORPRI Yang Ditujukan Ke Semua Sekolahan Sekabupaten Demak Di Sorot

DEMAK-  -(18/11/2022)-Berikut bunyi surat soal sumbangan, Perihal Sumbangan,KORPRI untuk PMI.

Menindaklanjuti surat dari KORP Pegawai Republik Indonesia, dewan pengurus kabupaten Demak no 007/DPK-DEMAK/IX/2022 Tanggal 14 November 2022 perihal Sumbangan Sosial KORPRI kepada PMI kabupaten Demak, maka  dengan ini kami mohon bantuan kepada bapak/ibu kepala Sekolah SDN, TK, PAUD untuk mengumpulkan hasil sumbangan dari ASN dan dari siswa yang berada disekolah masing-masing untuk bulan November dan Desember 2022.


Dalam pasal 181 huruf d peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010  menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk golongan IV PNS SD, TK, PAUD, sebesar Rp 50.000. Golongan III-II PNS SD, TK, PAUD,sebesar Rp 25.000, golongan IX/III ( PPPK) sebesar Rp 25.000, Dan untuk siswa di bebankan Rp 2.000 Rupiah.

Dan hasil pengumpulan dari penarikan tersebut di bulan November dikirimkan paling lambat tanggal 25 November 2022 di Korwil Bid. Dikbud kecamatan Karangawen dengan petugas yang ditunjuk ( Ita ) saat Ita dikonfirmasi di UPTD Karangawen mengatakan,

"saya hanya menjalankan perintah saja", katanya.

Dan hasil pengumpulan bulan Desember 2022 dikirimkan paling lambat tanggal 15 Desember, Dan dikumpulkan di Korwil kecamatan Karangawen diserahkan kepada petugas yang telah ditunjuk atas nama Ita.


Agus yang dikantor UPTD Karanganawen membenarkan bahwa surat tersebut ditanda tangani oleh PJ Sekda Kabupaten Demak Drs. Eko  Pringgolasito, M.Si. dan Hadi Waluyo dia staf ahli di kabupaten Demak itu ditanda tangani pada 14 November 2022.

"Intinya kami tidak tau kalau Sekda PJ itu sudah habis masa jabatannya", katanya

"Pada intinya sumbangan itu untuk PMI Kabupaten Demak, KORPRI mengalang dana dari semua sekolah , lanjutnya untuk sekolahan SDN di kecamatan Karangawen itu ada 28 yang negeri 1 swasta, kalau TK dan PAUD saya tidak hafal, kalau untuk SMP dan Mts itu bukan kewenangan kami, karena kami cuma punya kewenangan di SD.TK.PAUD, sumbangan itu bukan untuk siapa - siapa melalui KORPRI menggalang dana akan disumbangkan ke PMI, kami melaksanakan ini bukan rekayasa dan ini legalitasnya jelas, untuk ASN di kecamatan Karangawen ini sekitar 300an, kalau pengen jelas silahkan mas datang ke kantor KORPRI, di sana lebih jelas, kami tidak punya wewenang untuk menyampaikan sesuatu penetapan yang ada", jelasnya.


Saat dimintai nomor Korwil Bidang Dikbud Ahmat Iskak S.Pd.M.Pd.  Ita tidak Berani tanpa izin jelasnya.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html