Strategi Pencegahan Dini Seleksi Perangkat Desa Di Kudus, Sebelum Timbul Masalah Hukum Dikemudian Hari

KUDUS - Pertapakendeng.com., Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePASP) menggelar acara focus group discusion yang mengambil tema 'Strategi Efektif Deteksi Dini Dan Pencegahan Praktek Kecurangan Seleksi Pengisian Perangkat Desa'.


Kegiatan ini bertempat di Balai Jagong Wartawan komplek perkantoran Mejobo No. 4 Kudus. Acara tersebut dimulai pada jam 09.00 -12.00 WIB. Sabtu, 26 Nopember 2022.

Ketua LSM LePASP Achmad Fikri yang sekaligus moderator acara diskusi mengatakan; bahwa kegiatan ini merupakan langkah dari kami sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selalu konsen terhadap aspirasi masyarakat Kudus terhadap kebijakan pemerintah yang harus dikritisi, agar Kudus bisa bersih tanpa masalah hukum dikemudian hari.

"Kami adalah lembaga yang menampung aspirasi dari masyarakat Kudus, bersama-sama ingin membangun Kudus yang lebih baik. Dalam pencegahan dini dalam pengisian perangkat desa se-Kabupaten Kudus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Kudus Adi Sadhono menyampaikan dalam acara diskusi Peminat seleksi pengisian perangkat Desa yang tersebar di 90 Desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membeludak karena hingga saat ini pendaftar mencapai 5.147 orang.

"Jumlah pendaftar di luar perkiraan kami karena ternyata peminatnya cukup banyak jika dibandingkan dengan formasi tersedia. Jumlah pendaftar tersebut masih bersifat sementara, masih ada rekapitulasi dari masing-masing desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa", katanya.

Jumlah Desa yang melakukan pengisian perangkat desa sebanyak 90 desa yang tersebar di sembilan Kecamatan, meliputi Kecamatan Kota, Mejobo, Dawe, Bae, Undaan, Kaliwungu, Jekulo, Gebog, dan Jati.

Sementara jabatan perangkat Desa yang kosong sebanyak 252 formasi yang tersebar di 90 Desa sehingga masing-masing Desa ada yang hanya membutuhkan antara satu, dua formasi dan tiga formasi.

Untuk saat ini, katanya, masih memasuki tahap melengkapi berkas persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa yang dibatasi hingga 29 Nopember 2022.

Sementara pengumuman laporan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa dilaksanakan tanggal 30 November 2022. Tahapan berikutnya seleksi tes tertulis.

Terkait jumlah perguruan tinggi yang diajak bekerja sama dalam seleksi tersebut, kata Adhi, diserahkan kepada masing-masing desa. Sedangkan pengajuan permohonan kerja samanya dengan perguruan tinggi baru dimulai tanggal 1 Desember 2022.

Setelah ada penandatanganan kerja sama dengan perguruan tinggi, selanjutnya dilaksanakan uji coba ujian penyaringan pada 12 Desember 2022. Sedangkan pelaksanaan ujian penyaringan pada tanggal 13 Desember 2022.

Hasil ujian langsung disampaikan panitia ujian pada hari yang sama karena tes seleksi rencana dengan model tes berbasis komputer (CAT/'computer assisted test').

Kiswo Ketua Paguyuban Persaudaraan Kepala Desa (PPKD), Kabupaten Kudus menyampaikan; perangkat Desa tugas, pokok, fungsinya amat sangat penting bagi pemerintah Desa, oleh karena itu kelengkapan perangkat Desa jika ada yang kosong harus segera diisi.

Dalam era digitalisasi seperti ini, perangkat Desa harus dituntut untuk mampu dan mampu menguasai elektronik (tidak gaptek -red). Oleh karena itu perangkat Desa merupakan abdi negara yang harus jiwa raganya siap mengabdi untuk membangun Desa", ungkap Kiswo.

Dia juga menambahkan bahwa tahapan dan proses seleksi Pengisian perangkat Desa tahun 2022 ini, telah kita lalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas PMD Kudus, agar kita tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari", tambahnya.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), yang diwakili Budi mengatakan bahwa; Tugas perangkat Desa sangat penting sekali, jadi harus punya kemampuan yang mumpuni dan jadi pelayan dan abdi masyarakat secara total.

"Kami harapkan nanti setelah seleksi perangkat desa, siapapun yang lolos seleksi kami harapkan memahami Tugas, pokok, dan fungsi perangkat desa. Karena mereka terkadang dalam bekerja dituntut kerja hampir 24 jam karena perangkat Desa itu bersentuhan dengan masyarakat secara langsung, terkadang persoalan tersebut harus diselesaikan segera", kata Budi.

Narasumber LSM Hijau Sholeh menjelaskan tentang pengisian perangkat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Se-kabupaten Kudus jangan sampai menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

" Tahapan-tahapan dan proses, dalam seleksi Pengisian perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku", jelas Soleh dalam diskusi tersebut.

Dipenghujung diskusi tersebut disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri (KAJARI) Kudus Ardian menjelaskan; sebagai negara hukum, pelaksanaan pengisian perangkat Desa tentunya dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada.

Dalam pemerintahan Desa, posisi kepala desa (Kades) bukan sebagai raja diwilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa Alike And Dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan dipemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Lebih lanjut Ardian mengungkapkan dalam pengisian perangkat desa yang lebih penting dan utama adalah pada Akhlaq, mental orang tersebut.

"Jika nanti para peserta seleksi perangkat desa yang lolos kami harapkan mereka mempunyai akhlaq yang baik, jujur, dan amanah. Sehingga mereka nantinya bisa bekerja sesuai dengan harapan kita bersama", tambahnya.

Disamping itu juga faktor lingkungan tempat kerja juga sangat mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Jika lingkungan tempat dia bekerja itu baik, jujur, dan amanah, maka orang-orang yang bekerja ditempat tersebut akan baik. Akan tetapi jika sebaliknya tentunya yang terjadi mereka dalam bekerja juga buruk dan tidak jujur.

"Lingkungan tempat bekerja juga turut berpengaruh dalam membentuk kepribadian seseorang yang semula bisa baik, jujur, dan amanah, jika lingkungan disekitarnya tidak baik maka yang terjadi orang tersebut bisa juga masuk dalam perbuatan yang tidak baik. Oleh karena itu pencegahan dan upaya diri untuk tidak melakukan hal-hal yang buruk senantiasa mendekatkan diri dengan agama, dan mengambil cerita kisah Nabi Muhammad SAW, sebagai panutan kita bersama", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html