Polsek Wedarijaksa Razia Miras dan Menindak Penjualnya

PATI- 29 November 2022 mulai pukul 13.30 WIB s.d. 14.45 WIB telah dilaksanakan Operasi  Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa dengan sasaran pelaku penjual minuman keras/minuman beralkohol di Wilayah Polsek Wedarijaksa. 

Dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Wedarijaksa IPDA Edi Purtianto  bersama-sama dengan Kanit Propam AIPTU Dedi Kurniadi, beserta 3 anggota Polsek Wedarijaksa.

Dalam pelaksanaan Ops KRYD oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di 2 (dua) kios/ tempat/ warung di Wilayah Kecamatan Trangkil.

Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro dalam keterangan tertulis kepada media mengatakan "Bahwa Pers Polsek Wedarijaksa telah melaksanakan himbuan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada Pemilik Warung atau toko tersebut untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan. Dan mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa"

"Bahwa dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Wedarijaksa telah menemukan Minuman keras / beralkohol dan selanjutnya dilakukan pendataan,  pembinaan dan penindakan oleh Polsek Wedarijaksa" tegas Kapolsek.

(Mury)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html