Kades Maitan Dan Ketua KTH Tani Makmur Merasa Diperas Oleh SM Oknum Ketua DPW Gema Ps, Dengan Meminta Uang Rp 79 jt Rupiah

PATI, JATENG- SM, seorang Kepala Desa di salah satu desa di kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, diduga memanfaatkan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Kusus) untuk memperkaya diri. Dudaan ini muncul bermula saat SM merekomendasikan kepada ketua KTH KMPS Tani Makmur desa Maitan untuk menarik iuran kepada para petani hutan Rp 2 Jt rupiah/ Ha, dengan dalih untuk biaya pemetaan. 

Namun setelah iuran terkumpul, SM meminta sebagian dari uang tersebut sejumlah Rp 79.300.00,-. Tak hanya itu, SM kemudian meminta uang kepada KTH lagi dengan nilai yang sangat fantastis, yakni 500 jt rupah. Namun permintaan kali ini ditolak oleh Ketua KTH dan Kades setempat, pasalnya, uang tersebut adalah uang petani yang harus dipertanggungjawabkan.

Atas tindakan SM tersebut, Ketua KMPS dan Kepala Desa Maitan merasa diperas.

"Kami menganggap permintaan SM itu merupakan pemerasan mas, sebab dasar permintaan itu tidak ada, tidak ada kesepakatan dalam musyawarah bahwa ada anggaran operasional untuk Ketua Gema. Ps sekian rupiah itu nggak ada, namun demikian dia sudah meminta uang pada kita sejumlah 79.300.000 rupiah", ungkap Kades Maitan.

Sebagai informasi, bahwa semua ini diawali sejak KTH Tani Makmur Desa Maitan Kecamatan Tambakromo mengikuti program KHDPK yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat desa hutan.

Hal tak disangkapun terjadi, Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Makmur yang dinahkodai Supriyanto ini, justru diadukan ke Kejaksaan Negeri Pati dengan dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar, sedangkan baik Ketua KTH dan Kepala desa sebagai Pelindung tidak menikmati iuran itu.

Sedangkan ketua kelompok tani beserta anggota hanya menyampaikan sosialisasi sesuai petunjuk pendamping, yakni SM ketua DPW Gema. Ps.

Prahara ini bermula sejak dilakukan pendataan petani sampai pemetaan lahan, yang akhirnya muncul iuran dari petani 200 rupiah/ m2, atau Rp 2jt rupiah/ Ha, atas dasar rekomendasi dari SM.

Menurut keterangan yang diperoleh awak media, Kades Patmo membeberkan, bahwa dengan iuran petani itu  untuk membiayai pemetaan lahan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada SM, Oknum ketua DPW Gema. Ps sebanyak Rp 79.300.000,- (Tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Penyerahan uang dilakukan dua kali. Pertama, Uang diserahkan kepada SM Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lewat rekening atas nama SM, dan penyerahan secara tunai Rp 59.300.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) pada 16 November 2022, di rumah  teman SM sekira pukul 21,18 di desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Pati.

Dia menambahkan, bahwa SM meminta tambahan sejumlah uang yang nilainya cukup fantastis, namun Kades dan KTH Maitan tidak mengabulkan.

"Sebenarnya, setelah SM meminta uang sejumlah 79.300.000,- itu, SM bermaksud minta tambahan DP yang jumlahnya fantastis, namun KTH koordinasi dengan Kades Maitan yang intinya mereka belum berani memberikan tambahan yang diminta SM tersebut, kecuali kalau SK perhutanan sosial sudah keluar dari KLHK sesuai kesepakatan, maka juga saat itu akan dipenuhi", imbuhnya.

Setelah permintaan SM tidak dipenuhi, terjadi retak hubungan dan putus komunikasi dengan KTH dan Kades Maitan, dan nomer ponsel yang bersangkutan diblokir.

Sedangkan, pelaporan terhadap Kades dan Ketua KTH ke Kejaksaan Negeri Pati ini dirasa sangat ngawur. Sebab, keduanya melakukan penarikan iuran kepada petani itu,  semua atas rekomendasi dari SM ketua DPW Gema Ps.

Pertapakendeng.com pun mencoba melakukan penelusuran. Informasi yang didapat bahwa KTH sebagai pelaksana organisai dan Kepala Desa sebagai pelindung. "Kalau kami dianggap melakukan pungli itu sangat tidak benar mas, lha wong saya dan Ketua KTH Tani Makmur itu tidak menikmati hasil iuran dari petani sama sekali kok mas, kami hanya bermaksud menyelamatkan iuran dari petani dan uang tersebut masih utuh", beber Kades Maitan.

(Ki Soero Mangoen Topo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html