Gabungan LSM, Wartawan dan Advokat Menyatakan Kecewa Terhadap Putusan PN Pati
PATI- , Eksaminasi publik didampingi sekelompok aktifis kepada Pengadilan Negeri (PN) Pati. Putusan PN Pati terhadap kasus yang menimpa Sukesi janda sebatang kara warga desa/ kecamatan Trangkil, dirasa janggal dan tidak berkeadilan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong para Hakim/ Jaksa agar membuat putusan/ dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional, ( 27/10/22)
Dengan didampingi puluhan awak media yang tergabung di IPIP (Insan Pers Independen Pati), wartawan SCTV dan wartawan media nasional lainnya. Juga dari para advokat, antara lain Karyanto, SH, Bima Agus Murwanto, SH,MH, Wiji Sugeng Purwanto, SH.
Bersama aktivis, LSM MPK dan LBH Bima Sakti, mereka mendatangi Sukesi ke PN Pati. Kedatangannya guna eksaminasi publik dan juga menyatakan kekecewaan terhadap putusan yang mengeksekusi lelang terhadap rumah dan tanahnya .
Sukesi yang mengaku berawal dari hutang pakaian kepada Sanipah yang tak seberapa nilainya, kini terancam kehilangan rumah tanahnya, senilai 80 juta Rupiah. Sukesi datang ditemani Kepala desanya, Sureni, nampak lelah dengan hukum dirasa tidak adil yang menimpanya di negeri ini.
Dengan didampingi para aktivis yang dengan sukarela menyumbangkan tenaga,pikiran, waktu bahkan materi tak kenal lelah terus membela yang lemah.
Sukesi selain itu juga sudah menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan Sanipah ke Kepolisian dengan dugaan Penipuan.
Dalam Eksaminasi pihak PN mewakilkan Humas Untuk menerima para pencari keadilan.
Humas PN Kelas 1A Pati Aris Dwi Hartoyo,SH menanyakan, sebenarnya apa yang hendak di bahas, karena perkara itu sudah putusan Hakim, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa dibatalkan.
"Eksaminasi Publik itu, serasa membingungkan, karena apa yang mau dipertanyakan atau apa yang mau dibahas. Karena itu sudah putusan Hakim," keluhnya.
Lantaran, putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah) No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti yang menimpa Sukesi itu, dan menurut amatan para aktivis disinyalir banyak kejanggalan.
"Dimana menurut kami, putusan itu sangat jauh dari rasa keadilan, serta mengesampingkan tentang pembuktian Formil, walaupun kami tahu tidak ada kewenangan kami untuk menguji pada putusan tersebut, apalagi membatalkannya," hal itu diungkapkan Selamet Widodo, SH yang biasa di sapa Om Bob.
Banyak aspek-aspek pembuktian formil yang diduga sudah dikesampingkan, dan para aktivis meyakini bahwa Sukesi mula
i dari awal bukanya persidangan hingga putusan tidak mampu memberikan argumen atau sanggahan yang ditujukan kepadanya.
"Saya yakin, waktu sidang Sukesi tidak pernah menceritakan atau memberikan sanggahan-sanggahannya. Karena Sukesi tidak cakap baca dan tulis atau Awam Hukum," lanjut Om Bob aktivis yang juga pembina IPIP.
Apalagi Sukesi tidak didampingi Pendamping Hukum (PH), jadi ini yang dijadikan dugaan kesempatan dari PH penggugat, untuk memberikan dugaan data-data formil yang jauh dari kenyataan atau kebenarannya.
"Anehnya. Hakim sendiri mungkin terlalu begitu percaya dengan PH penggugat, apa karena PH penggugat kantornya bersebalahan dengan pengadilan atau bagaimana," tanyanya.
(Tim)
0 Komentar