Tambang Galian C Pasir PT. Rajawali Berkah Alam Desa Sidorejo, Kemalang Bikin Resah Warga


KLATEN - Pengamatan Warga Desa  Sidorejo dan Warga seputar kecamatan Kemalang  tentang tambang galian C yang di kelola oleh PT.Rajawali Berkah Alam membikin resah warga apalagi debu debu pasir yang beterbangan di rumah rumah warga mendatangkan penyakit pernapasan serta batuk batuk, warga juga curiga dengan perijinan tambang galian C yang dikelola oleh PT.Rajawali Berkah Alam, sempat warga Desa Sidorejo Kecamatan Kemalang diwancarai oleh Team Wartawan Pertapa Kendeng  pada hari Selasa   27/09/2022 jam 11.30 Wib.



Maka dari hasil wawancara tersebut akhirnya team wartawan Pertapa kendeng mengadakan pengecekan langsung di areal tambang galian C PT.Rajawali Berkah Alam, sempat kami  wawancarai penanggung jawab dilapangan  mengatakan bahwa untuk  dilapangan selalu berganti ganti orang, penanggung jawab yang sempat diwawancari  memakai kaos Lindu Aji dan seputar pos pembayaran pasir berkibar bendera Lindu Aji, menurut hasil wawancara dengan penanggung jawab lapangan menerangkan  bahwa pemilik  tambang tersebut bernama Jaka domisili di Ceper Kabupaten klaten," Jelasnya.



Walaupun penanggung jawab dilapangan menunjukkan perijinan tambang tersebut tapi kalau dilihat pelanggarannya tidak ada tangki penampung BBM Solar dan memperkuat nyanyian dari warga tentang asal BBM solar subsidi yang digunakan untuk mengoperasikan 4 (empat) unit excavator / bego dialokasi tambang tersebut, menurut tingkat kedalaman tambang galian C seputar 45 M yang sangat membahayakan terjadinya tanah longsor dan bencana lainnya.



Karena ada nyanyian warga tentang perijinan tambang galian C milik PT.Rajawali Berkah Alam  untuk lebih jelasnya  maka kami konfirmasi kepada pegawai dinas yang terkait mengenai tambang galian C milik PT.Rajawali Berkah Alam yang ada di desa Sidorejo kecamatan kemalang dan mengatakan bahwa belum punya ijin operasional maupun dokumen pengolahan lingkungan dari DLHK Propensi Jawa Tengah,"Tandasnya.



Kiranya Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas galian C tambang pasir tersebut,karena dinas terkait yang ada diwilayah kabupaten Klaten tidak merasa di beri tembusan surat mengenai tambang tersebut, hukum tidak mengenal tebang pilih dan ibarat mata pisau jangan tajam dibawah tapi tumpul keatas mari bersama sama menegakkan suatu keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila yang diharapkan ," Pungkasnya .

(Heru)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html