PN Jepara Gelar Sidang ke 2 Gugatan Benyamin Suryo Sabath Hutapea kepada Kapolri


JEPARA-JATENG, pertapakendeng.com - Sidang kedua gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum No. Perkara 47/Pdt.G/2022/PN Jpa, Senin, 12/9/2022 Jam 13.30 WIB - selesai, kembali di disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara di ruang Cakra dengan penggugat Benyamin Suryo Sabath Hutapea, SH., dan para tergugat yaitu: Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara dan Kasatreskrim Polres Jepara dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu: Ignatius Bambang Widjanarko, S.H.


Sedangkan, Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. menginformasikan kepada awak media bahwa, sewaktu memeriksa surat kuasa tergugat didalam persidangan tadi,  terbaca kalau dari pihak tergugat Kepolisian RI diwakili dari pihak Polda Jateng 4 (empat) kuasa hukum, Kapolres Jepara 9 (sembilan) orang kuasanya dan Kasatreskrim Polres Jepara 9 (sembilan) orang juga kuasa hukumnya. 


"Sesuai kesepakatan, pada sidang pertama hadir dan tidak hadir sidang tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim. 


Agenda sidang hari ini adalah, Mediasi Penetapan Hakim Mediator yang ditunjuk pengadilan negeri Jepara dalam hal ini Hakim Mediasi DR. Rightman M.S Situmorang, S.H., MH.


Petitum gugat yang dikehendaki penggugat yaitu:  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan perbuatan Tergugat  III dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan bahwa Pemeriksaan Polres Jepara terhadap Penggugat pada hari Sabtu, Tanggal 18 Bulan Juni  Tahun 2022 adalah TIDAK SAH, Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ) dan uang tersebut diserahkan kepada semua Yayasan Yatim Piatu, Pondok Pesantren dan semua Tempat Ibadah Agama serta Yayasan Kaum Difabel, yang terdaftar di Kabupaten Jepara. 


Adapun tehnis pelaksanaannya dibagikan oleh Pengadilan Negeri Jepara, serta memohon maaf secara tertulis, ditandatangani serta di stempel basah Kepolisian Republik Indonesia, ditujukan kepada Penggugat bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terutama tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Jepara, yaitu tentang Pemeriksaan tidak akan pernah terjadi lagi dimanapun Tergugat III dan Tergugat IV ditempatkan di wilayah hukum Republik Indonesia;


Mohon diletakkan sita jaminan untuk tanah dan bangunan diatasnya yang terletak dijalan K.S. Tubun No 2 Kabupaten Jepara (Polres Kabupaten Jepara), guna memberikan kepastian hukum untuk membayar kerugian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan gugatan.


Menghukum Para Tergugat apabila terlambat dalam menjalankan putusan ini bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya untuk dihukum dengan membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari dalam setiap keterlambatannya dan uangnya diserahkan kepada : setengahnya masuk Kas Bendahara Nasional Negara Republik Indonesia dan setengahnya yang lain diserahkan kepada semua Yayasan Yatim Piatu dan Pondok Pesantren yang terdaftar di Kabupaten Jepara.


Terakhir, Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng


Kepada awak media, Kuasa Hukum penggugat, Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. menegaskan dan mengharapkan  sidang berikutnya, pada Senin, 26 September 2022 para pihak (prinsipal) sebagai pihak materil dapat ikut hadir ke dalam persidangan untuk mengikuti jalannya proses persidangan.


"Mohon, pihak (prinsipal) harus hadir sendiri sesuai arahan dari Hakim Mediator tadi, tidak diwakilkan," ujar Bambang.


"Karena ini kan mediasi, kalau diwakilkan yang mau di mediasi apa?,  wong para pihak diwakilkan kuasanya. Karena "Equality Before The Law" semua sama di Depan hukum!, mau Kapolda, Kapolres atau siapapun," tegasnya.


Sedangkan Benyamin Suryo Sabath Hutapea, SH., menjelaskan "Saya berharap Kapolri dapat menghadiri  mediasi dan persidangan," pungkasnya. 


Pihat Penggugat dalam hal ini Benyamin Suryo Sabath Hutapea, SH., didampingi kuasa hukumnya Ignatius Bambang Widjanarko, S.H. bahwa, untuk pengaduan pelanggaran kode etik ke Divpropam Polri sudah kami kirimkan dan sudah dibalas. 

Eko / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html