Bupati Kudus Serahkan Santunan Biaya Pemakaman Untuk Warga Miskin Yang meninggal Dunia

KUDUS – Pertapakendeng.com Penyerahan bantuan sosial, untuk biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia di Kabupaten Kudus, yang bertempat dipendopo Kabupaten Kudus. Selasa Pagi, 20 September 2022.


Dalam sambutan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Agung Karyanto menyampaikan pihaknya menganggarkan dana Rp. 2 miliar melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga, untuk bantuan sosial biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia pada tahun 2022.


Selama periode Januari sampai dengan Agustus  2022, terdapat 1.026 orang ahli waris yang telah menerima bantuan. Berarti sampai dengan bulan Agustus 2022 sudah kami cairkan sebesar Rp. 1 Milyar 26 Juta.


“Setiap bulan kami memverifikasi data penerima santunan kematian bagi masyarakat yang kurang mampu. Selama delapan bulan, ada 1.026 yang menerima. Jadi sudah ada bantuan sosial untuk pemakaman bagi penduduk yang kurang mampu di Kabupaten Kudus sampai dengan bulan ini sebesar Rp. 1 Milyar 26 Juta", katanya.


Lebih lanjut Agung Karyanto menambahkan bahwa pada penerimaan bantuan Agustus 2022, yakni sebanyak 145 orang penerima, tiap orang mendapat bantuan sosial Rp. 1 juta rupiah. Dari 145 orang penerima merupakan verifikasi permohonan bantuan sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.


"Penerima Santunan ada 145 ahli waris yang terdiri dari 9 kecamatan yakni; Kecamatan Kaliwungu 25, Kecamatan Kota 10, Kecamatan Jati 14, Kecamatan Undaan 7, Kecamatan Mejobo 10, Kecamatan Jekulo 23 Kecamatan Bae 19, Kecamatan Gebog 23, dan Kecamatan Dawe 16", tambah Agung.


Sementara itu Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, program tersebut memang digagas untuk meringankan biaya pemusalaraan jenazah, bagi warga kurang mampu di Kudus. Menurutnya, nominal tersebut memang jauh dari sempurna, belum cukup untuk membiayai keseluruhan kebutuhan dari pemulasaran sampai dengan pemakaman. Namun, bupati berharap, dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.


“Semoga bermanfaat nggih, Pak, Bu. Saya mohon maaf kalau bantuannya belum seberapa, kami sudah memaksimalkan. Insyaallah, tahun depan kami upayakan untuk terus ditambah,” ungkapnya.


Disampaikan, sebelum diserahkan, dinas terkait akan melakukan verifikasi, apakah warga meninggal masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga memerlukan waktu sampai santunan benar-benar diserahkan.


“Mohon maaf santunan belum bisa sehari cair. Kami memverifikasi dulu sehingga memang kami membutuhkan waktu,” imbuhnya.


Keharuan nampak di mata Noor Salim warga RT 01 RW 04 Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Dia sebagai ahli waris dari almarhumah Malikah ibunya, menerima santunan kematian dari Bupati Kudus. Disampaikannya, bantuan yang diterimanya akan digunakan untuk mengganti biaya pemakaman ibunya.


“Alhamdulillah, bisa untuk mengganti biaya pemakaman ibu,” ucapnya, usai menerima bantuan tersebut di Pendopo Kabupaten Kudus.


"Terima kasih Pak Bupati Kudus, semoga ini dapat bermanfaat dan barokah Amin", ungkapnya.


Ditempat Terpisah Muhamad Busyro warga RT 02 RW 02 Desa Klumpit Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Dia sebagai ahli waris dari almarhumah Musini ibunya, menerima santunan kematian dari Bupati Kudus. Disampaikannya, bantuan yang diterimanya akan digunakan untuk mengganti biaya pemakaman ibunya.


“Syukur Alhamdulillah, bisa untuk mengganti biaya pemakaman ibu,” ucapnya, usai menerima bantuan tersebut di Pendopo Kabupaten Kudus.


Dia bercerita, ibunya meninggal karena sakit menahun. Semasa hidupnya, ibunya tidak bekerja. Begitu juga anggota keluarga lainnya, yang bekerja serabutan. Adanya santunan dari Pemerintah Kabupaten Kudus, turut membantu untuk meringankan beban.


“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati, bantuannya sangat bermanfaat,” ungkapnya.


Bersama dengan 145 orang ahli waris lainnya, Muhamad Busyro menerima santunan kematian sebesar Rp. 1 juta rupiah.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html