Kuasa Hukum Suprapti Beberkan Kronologi Dugaan Penggelapan dan Penipuan Koperasi Sumber Agung


REMBANG-,pertapakendeng.com– Geger!! Koperasi Sumber Agung dilaporkan oleh Suprapti, seorang mantan karyawan Koperasi tersebut ke polisi terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Warga Ngotet Kecamatan Rembang itu melaporkan Koperasi Sumber Agung melalui kuasa hukumnya Agus Murianto yang berasal dari FIRMA HUKUM AMU & REKAN.

Agus Murianto kepada awak media membeberkan kronologi lengkap asal muasal laporan terhadap Koperasi Sumber Agung.

1. Suprapti Hanis Ardiningsih, Amd (Pelapor) adalah warga Negara Indonesia yang melamar Pekerjaan sebagai Karyawan di Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Agung Rembang.

2. Pada 29 April 2011 Ibu Suprapti Hanis Ardiningsih.Amd (Pelapor) mendapatkan Panggilan Kerja berdasarkan Undangan Wawancara kerja

3. Pada tanggal 03 mei 2011 Selanjutnya Ibu Suprapti Hanis Ardiningsih.Amd (Pelapor) telah diterima sebagai Karyawan KSU Sumber Agung dan diminta untuk Memberikan Jaminan :

- Biaya Administrasi Karyawan baru Rp 1.000.000 dengan satu lembar kwitansi.

- Jaminan kerja Rp. 10.000.000 dengan satu lembar Kwitansi.

- Satu Lembar Bukti Penerimaan Agunan / Jaminan Kerja yang berisi tanda terima Ijazah diploma III

4. Setelah diterima sebagai karyawan Suprapti ditempatkan di Cabang Rembang selama 2-3 bulan untuk magang kerja.

5. Selang sekitar 2 -3 Bulan melakukan Magang kerja di Cabang Rembang pada tahun yang sama 2011, selanjutnya Suprapti dipindah tugaskan dan ditempatkan di Lasem sebagai kasir.

6. Menurut Pengakuan Internal Audit KSU Sumber Agung telah terjadi selisih Kekurangan Dana Rp 148.000.000,- dan atas hal tersebut dibebankan kepada Suprapti, sehingga Juli tahun 2015 ia dimutasi ke Cabang Rembang untuk dibebas tugaskan dari pekerjaan, atas tuduhan tersebut.

7. Pada sekitar akhir 2014 dan awal 2015 Suprapti diminta untuk membayar setiap bulannya secara variatif antara Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 dengan ancaman kalau tidak membayar akan dilaporkan ke polisi.

8. Selanjutnya pelapor meminjam uang di bank untuk memenuhi ancaman tersebut.

9. Pelapor meminjam uang di bank, sudah ada seseorang menunggu di area Parkir untuk meminta uang hasil pencairan bank. Alasan seseorang tersebut, uang itu disetorkan ke KSU Sumber Agung.

10. Pelapor tidak mengetahui apa yang dituduhkan terhadap kekurangan uang sebesar Rp 148.000.000.

11. Pada Maret 2015 pelapor dipindah tugaskan ke Kantor Pusat Koperasi Sumber Usaha Sumber Agung di Rembang.

12. Pelapor ditempatkan di ruang direksi, diintimidasi, untuk tanda tangan pernyataan penggunaan uang, dan diinterogasi menujukan harta harta miliknya atas tuduhan pengelapan uang koperasi sebesar Rp. 2.180.285.000

13. Pada bulan Juli 2015 Suprapti terus mendapatkan intimdasi dengan ancaman penjara.

14. Atas intimidasi tersebut pelapor mengatakan memiliki sertifikat yang didapat dari hibah orang tua sertfikat punya suami dari hasil sebagai pemain bola.

15. Pada September 2015 pelapor dipaksa menyerahkan 2 sertfikat tersebut untuk diserahkan ke KSU Sumber Agung agar permasalahan tersebut selesai.

16. Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2015, diserahkan 2 sertifikat tersebut.

17. Selanjutnya oleh seseorang dilakukan pemindahan hak milik dari milik pelapor dan suaminya kepada seseorang.

18. Atas pemindahan hak milik secara ilegal atas 2 sertifikat yang seolah-olah telah terjadi proses jual beli, yang tidak pernah terjadi atas jual beli tersebut dilakukan KSU Sumber Agung dengan beralih ke bendahara koperasi.

19. Diketahui pada 13 Oktober 2015 pelapor melunasi hutang atas hak tanggungan sertifikat di bank sebesar Rp 301.355.691 untuk pelunasan penebusan sertifikat yang selanjutnya dikuasai dan dibalik nama oleh terlapor.

20. Setelah diintimidasi dan diancam untuk menyerahkan 2 sertifikat, selanjutnya pada 13 Oktober 2015 dibuat surat pernyataan jual beli atas 2 bidang sertifikat tersebut yang isinya seolah olah telah terjadi jual beli bahwa sesuai fakta jual beli tersebut tidak pernah terjadi.

21. November–Desember 2015 pelapor mengajukan cuti kerja karena proses mau melahirkan anak yang ke-3. Selanjutnya pelapor diminta tanda tangan kembali surat pernyataan atas kewajiban pembayaran dana penggelapan yang dituduhkan.

22. Sejak Desember 2015 pelapor tidak bekerja di KSU Sumber Agung.

23. Januari 2017 pelapor mendapatkan undangan klarifikasi dari Polres Rembang dengan tuduhan pengelapan dana KSU Sumber Agung senilai Rp 2.180.285.000.

24. Setelah dilakukan klarfikasi sebanyak 3 kali di Polres Rembang dan dipertemukan dengan pengurus KSU Sumber Agung bahwa pelapor tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga berdasarkan SP2HP.

25. Pada 21 November 2021 berdasarkan surat nomor 092/KSU.SA/ai/XI/2021 perihal undangan klarifikasi I (Pertama) pihak KSU Sumber Agung menyatakan pelapor harus mempertanggung jawabkan sejumlah uang Rp 2.156.185.000.

26. Pada 28 Maret 2022 rekan Firma Hukum ASGA telah meminta pengembalian ijazah D3 dan permintaan jaminan uang Rp 10.000.000 dan uang administrasi Rp 1.000.000.

27. Berdasarkan jawaban atau tanggapan permohonan tersebut telah dijawab oleh Rekan advokat berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Maret 2022 telah menyatakan tetap menguasai dan menahan sertifikat dan sejumlah uang dalam point 26 sebagai jaminan atas tuduhan pengelapan dana Rp. 2.180.285.000.

28. Pada 7 Maret 2022 rekan advokat dari firma hukum Asga & Partners telah melakukan Surat Teguran hukum (somasi) terhadap klaim atau tuduhan yang di sangkaan kepada Suprapti dengan tuduhan penggelapan dana KSU Sumber Agung sebesar Rp2.180.285.000

Wartawan mencoba meminta konfirmasi ke Kantor Koperasi Sumber Agung, Kamis 11 Agustus 2022 siang, namun konfirmasi tidak didapat lantaran direksi sedang tidak di tempat, wartawan hanya ditemui oleh petugas di lobi kantor.

Begitu pula saat meminta konfirmasi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, wartawan belum mendapatkan jawaban.

Kasatreskrim Polres Rembang mengaku sedang ada kegiatan di Semarang.

(LISWANTO)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html