Penanganan Kasus Penjualan Limbah B3 RSUD Salatiga Dinilai Penuh Rekayasa, LAI Mengadu Kepada Ketua Kompolnas


SALATIGA, JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Muhammad Rochmadi, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Departemen Advokasi, menerima Surat Balasan berisi klarifikasi dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional bernomor B-455B/Kompolnas/5/2022.

Dalam surat yang bernomor: B-455A/Kompolnas/5/2022, dengan dibubuhi tandatangan Poengky Indarti, S.H., L.L.M. Ketua Kompolnas tertanggal 25 Mei 2022 tersebut, merekomendasikan kepada Kapolda Jateng agar segera menindaklanjuti keluhan dan aduan LAI Salatiga yang merasa kecewa atas penanganan kasus tindak pidana penjualan Limbah B3 secara ilegal di RSUD Salatiga.

Surat tersebut merupakan balasan surat yang dilayangkan Muhammad Rochmadi, Anggota LAI Nomor: 102/LAI/2022, pada tanggal 10 Mei 2022, yang ditujukan kepada Ketua Kompolnas Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut tertuang kekecewaan LAI atas Penanganan APH Salatiga terhadap kasus tindak pidana penjualan Limbah B3 RSUD Salatiga yang hanya menetapkan Slamet Riyanto sebagai tersangka. Sementara Slamet Riyanto sendiri sudah meninggal dunia, praktis kasus tersebut berhenti, sedangkan yang diduga sebagai pelaku utama dan masih hidup tidak ditersangkakan. Padahal mereka secara jelas mengakui peran mereka masing-masing.

"Kami menilai, penanganan kasus penjualan Limbah B3 RSUD Salatiga yang hanya menetapkan Slamet Riyanto sebagai tersangka penuh rekayasa, dan tidak memenuhi rasa keadilan, berdasarkan pengakuan Staf Hemodialisa pada RSUD dalam fakta persidangan mengakui secara tegas, lugas tanpa ragu menerima pembayaran dari Daldiri, pembeli limbah B3", tandas Muhammad Rochmadi yang akrab disapa Amir ini.

"Dari keterangan saksi dalam persidangan, Sigit Fitriyanto menyebutkan bahwa Daldiri pembeli limbah B3 dari oknum 2 orang PNS dan 4 oknum BLUD, harusnya penjual ini ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan penjualan Limbah B3 secara ilegal, berdasar pasal 102 junto pasal 59 ayat (4) UU PLH yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2009", imbuhnya.

"Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas jawaban Kompolnas yang menyebutkan bahwa, penyidik menjelaskan perkara limbah B3 RSUD sudah pernah ditangani Polres Salatiga, dengan tersangka Sdr. Muh Achmad Daldiri dan sudah diputus 1 tahun penjara, Incrach denda 1 tahun, serta dari pihak RSUD sebagai penjual dengan tersangka Slamet Rianto sudah meninggal dunia, sehingga dihentikan penyelidikannya", pungkas Amir.

 Amir berharap agar Kompolnas mendalami, mempelajari, dan mengetahui fakta-fakta kesaksian di dalam persidangan, siapa berbuat apa.

(Fujiyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html