Terkait Video Viral Di Medsos Minta Tebusan 24 Juta Kapolres Grobogan adakan Konferensi Pers



GROBOGAN-,pertapakendeng.com, Bertempat di halaman Mapolres Grobogan Rabu ( 10/5/2022 ) Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi S. IK  menggelar konferensi pers dihadapan awak media baik cetak TV serta online berkaitan Video yang Viral Di Medsos Minta Tebusan 24 Juta untuk mengambil BB di unit Gakkum Laka Lantas. Dalam keterangan nya Kapolres menyampaikan persoalan tersebut ternyata ada kesalahan persepsi. 

Yaitu pengemudi Elf salah persepsi ketika dijelaskan oleh anggota Gakkum Laka Lantas

Video yang viral di media sosial  dengan durasi 7 menit 27 detik tersebut mendokumentasikan adanya pengakuan seorang sopir, yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum unit Laka Lantas Satlantas Polres Grobogan guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir yang bernama Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.


Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi menggelar Konferensi Pers yang pada intinya mewakili jajaran Polres Grobogan Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihaknya  telah melakukan langkah – langkah yaitu membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut, termasuk SOP yang ada di Gakkum Unit Laka Lantas. 

“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa saudara Cipto utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Masih kata Kapolres, saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayana, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.

AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.


“Insya Allah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan hasilnya akan kita sampaikan dalam konferensi Pers berikutnya. Yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak saudara Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalo dirinya salah tafsir,” Tegas Kapolres  

(Im@m )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html