Diduga Tidak Berijin, Wisata Alam Kopeng Terancam Ditutup


SEMARANG -pertapakendeng.com, Banyak lokasi wisata dan penginapan di wilayah Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga belum memiliki izin usaha. Hal ini terungkap berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh beberapa awak media dan lembaga, LAI, BPAN ( badan peneliti aset negara ) Muhammad rochmadi Senin (12/5/2022).


Tempat Wisata yang baru seperti Embun Merbabu di Cuntel, Wisata Hutan Pinus “TIAMO” di Tajuk, Desa Wisata Menari di Ngrawan, Wisata Gedong Pass di Tajuk, Wisata Umbul Songo di Kopeng, Wisata Gunung Gajah di Nogosaren, Merbabu Park di Cuntel, Agrowisata Gunung Sari, Taman Wisata Kopeng di Kopeng, Wisata Bukit Harapan di Cuntel, Pesona Merbabu, Menara Pandang di Cuntel, Desa Wisata Menari, Argo Wisata Kuncen Polobugo, Merbabu View dan Café, Wisata Dusun Bambu di Sumogawe, Wisata Latar Merbabu di Cuntel, Dusun Wisata Tekelan di Batur, beberapa tempat wisata ini diduga hanya mengantongi Izin Tata Ruang ( ITR ) saja, yang di bantu dari Pemerintah Desa Kopeng. Syarat untuk berdirinya tempat wisata pelaku usaha harus mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati, UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, Rekomendasi Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) dari Dinas Pariwisata, serta izin dasar lainnya.


Sedangkan tiket masuk tidak diasuransikan, bila terjadi kecelakaan di tempat wisata bisa merugikan pengunjung.


Saat awak media dan lembaga investigasi ke lokasi wisata ditemukan pengrusakan hutan lindung, yakni dengan dibangunnya obyek vital seperti Resto dan Kantor Management di dalam lokasi. Hutan lindung ini milik Perum Perhutani yang seharusnya dijaga kelestariaannya.


Penegak Perda ( Satpol Pamong Praja ) dalam hal ini bisa melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Semarang, dan Dinas Pariwisata sebagai pelaksana Perda bisa melakukan tindakan dengan menghentikan aktifitas di sejumlah tempat wisata yang tidak berizin dan dugaan pungli, serta pungutan lain yang tidak masuk pajak PAD, baik parkir, permainan anak, maupun Resto tanpa PPn.

(Fujiyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html