Ternyata Ujian Tulis Computer (CAT) Bisa Dikendalikan Pakai Remote Control Untuk Atur Score


BANDARLAMPUNG-pertapakendeng.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Satwil Jajaran lewat Satuan Tugas Anti KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, ekspos pengungkapan kasus kecurangan seleksi Calon ASN yang terjadi di lima polda sekaligus, salah satunya adalah Polda Lampung.

Ekspos dilakukan secara hybrid. Untuk virtual dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Sedangkan untuk offline dipimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin di Ruang Pusiban Mapolda Baru, Senin, 25 April 2022.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri mengungkapkan, bahwa Satgas sudah meringkus tersangka sebanyak 21 orang warga sipil, dan sembilan orang ASN. Dengan memastikan lulus apabila korbannya membayar sejumlah uang berkisar antara Rp150 – 600 juta.

Dikatakannya juga, bahwa Satgas juga mengamankan barang bukti sebanyak 43 unit komputer dan laptop, 58 ponsel berbagai merk, sembilan unit flashdish, dan satu unit DVR.

“Modus kejahatannya dengan menggunakan berbagai varian Aplikasi Remote Access dan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku", papar Gatot secara virtual.

 "Sementara ini Satgas mencatat ada 359 orang Calon ASN yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang kemudian dibatalkan kelulusannya (didiskualifikasi) oleh Kemenpan RB karena terlibat dalam jaringan tersebut. Lalu masih ada 81 orang CASN lulus yang sedang diproses diskualifikasi selanjutnya oleh Kemenpan RB", tandas Gatot.

Angka tersebut masih bertambah karena pendalaman masih terus dilakukan. Perwakilan Menteri PAN-RB yang mendampingi Kabag Penum menegaskan, besar kemungkinan mereka yang didiskualifikasi tersebut akan diblacklist dari seleksi CASN.

Selanjutnya di hadapan para awak media secara offline, Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin menjelaskan, untuk wilayah hukum Polda Lampung, ada empat tersangka dari tiga lokasi seleksi yang diselidiki Subdit V Siber Ditreskrimsus. Yakni SMK Yadika Kabupaten Pringsewu, Makorem 043 Garuda Hitam dan ITERA.

“Untuk lokasi SMK Yadika modusnya dengan ilegal Remote Access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN, ada tiga tersangka yakni IG (35), MRA (24) dan MRA (26), kemudian untuk lokasi Makorem 043 Garuda Hitam, modus yang dilakukan juga ilegal remote access pada perangkat CAT ujian seleksi Calon ASN Kejaksaan dan BPN. Tersangka satu orang yakni AN (27)", urainya didampingi Kasubdit Siber AKBP Yusriandi Yusrin.

Dari angka 359 orang yang tercatat oleh Satgas, Lampung sumbang 58 orang Calon ASN lulus yang didiskualifikasi yang berasal dari seleksi Calon ASN tingkat provinsi, pemkab/pemkot dan kedinasan. Uniknya, walau masih melakukan pendalaman, Ari Rachman tambahkan tidak ada penambahan Calon ASN didiskualifikasi. Sementara untuk tersangka, masih terbuka lebar karena pendalaman masih terus dilakukan.

"Untuk para pelaku tersebut kita jerat dengan UU ITE tahun 2008, pasal, 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 50 ayat (1), dengan ancaman penjara 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)", tutup Ari. 

Dilansir dari laman editoronline.id.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html