Polres Jepara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2022 dan Pemusnahan Miras


JEPARA, JATENG- pertapakendeng.com - Polres Jepara menggelar upacara gelar pasukan operasi candi di halaman Polres, Jum'at 22/4/2022 pagi hari, bersama jajaran Forkompinda, instansi terkait dan tamu undangan. 


Bertindak sebagai inspektur upacara Dian Kristiandi Bupati Jepara dan dihadapan peserta upacara, Bupati Jepara menyampaikan amanat Kapolri bahwa, pemerintah pada lebaran ini memberikan kelonggaran mudik di dalam kegiatan perayaan Idul Fitri 1443 H.


Diharapkan sinergitas seluruh jajaran seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama, dan tokoh masyarakat, karena kita mewakili negara diberikan  tugas untuk memberikan pelayanan dan jaminan keamanan masyarakat secara umum, khususnya masyarakat di kabupaten jepara, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, termasuk memastikan kegiatan mudik lebaran berjalan lancar. Sehingga terhindar dari gangguan kamtibmas, penyakit masyarakat, peredaran narkotika dan obat obatan terlarang, miras, dan juga perjudian.


Selesai upacara, dilaksanakan kegiatan pemusnahan miras, dengan alat berat yang dikemudikan Bupati Jepara didampingi oleh Kapolres Jepara dan Dandim 0719/Jepara dengan cara menggilas, untuk memusnahkan ribuan minuman keras (miras) dengan berbagai merek, yang diperoleh dari hasil operasi ketupat candi 2022. Pemusnahan miras dilaksanakan di halaman belakang Polres Jepara. 


Kegiatan tersebut dihadiri, Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E., M.I.Pol, Kajari Jepara Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si Han, Kepala Dishub Kabupaten Jepara Drs. Trisno Santoso, MM,  Ketua MUI Jepara Drs. Mashudi, M.Ag, PJU Polres Jepara, Kapolsek Jajaran, personil Polres Jepara dan tamu undangan.


Sebelum acara pemusnahan miras, Bupati Jepara dalam kata sambutannya mengatakan bahwa, Polri akan menyediakan beberapa pos penjagaan, terbagi di beberapa wilayah kecamatan yang di fungsikan untuk cipta kondisi upaya deteksi dini, agar tercipta kondisi yang baik, aman dan lancar. 


Selanjutnya Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan tentang bahaya minuman keras (miras). 


"Bagi yang mengkonsumsinya, selain dapat merusak fisik, juga sendi-sendi sosial masyarakat. Sehingga dapat memicu terjadinya tindak pidana kejahatan," terangnya. 


Pemberantasan minuman keras tersebut, sebagai upaya mengembalikan mental masyarakat, sehingga dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik


Lebih lanjut, Kapolres Jepara menjelaskan, Polres jepara bersama instansi terkait, telah melaksanakan kegiatan kepolisian rutin dalam rangka cipta kondisi dalam operasi ketupat candi 2022, 


Pemberantasan Miras ini, tak lepas dari kerjasama dengan Kodim 0719/Jepara, Satpol PP Kabupaten Jepara dan peran serta seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung Polres Jepara, dalam memerangi dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah kabupaten jepara dan berhasil menyita Miras dari berbagai merk, berbagi kemasan baik botol dan jerigen, dengan total 5459 botol dan 5376 liter.


"Terimakasih kepada Bupati Jepara beserta jajaran, Dandim 0719/Jepara beserta jajaran, Kejaksaan Negeri beserta jajaran, Pengadilan Negeri beserta jajaran, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan seluruh masyarakat yang telah membantu dalam kegiatan ini," ujar Kapolres. 


Terkait dengan lonjakan arus mudik, Kapolres jepara menyatakan "Tidak ada kegiatan penyekatan mudik, kita siapkan cek point untuk melakukan screening pengawasan. Dan, juga menghimbau aparatur desa hingga tingkat RT, agar melakukan pendataan pemudik yang datang. Supaya mengetahui kondisi kesehatan pemudik untuk pencegahan lonjakan Covid-19Covid-19, "ujar Kapolres.


Sementara Ketua MUI Jepara, mengucapkan terimakasih atas komitmen dan kerjasama dalam pemberantasan miras di Kabupaten Jepara oleh Polres Jepara, Pemkab Jepara dan stakeholder terkait. 

Eko / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html