Kapolsek Sukolilo Sita 1 Ogoh-Ogoh Dan 4 Ulan-Ulan Naga Di Dukuh Bacem Baturejo


SUKOLILO, PATI-pertapakendeng.com, Tak sekedar peringatan berupa benner yang dipasang tiap-tiap desa dan pemberitaan di medsos, Kapolsek Sukolilo secara tegas melakukan penindakan pada warga yang nekat akan melakukan aksi arak-arakan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang rencananya jatuh pada hari Senin 02 Mei 2022 nanti.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai Himbauan Camat Sukolilo nomor: 450/133, tentang 'Himbauan Tidak Ada Tongtek Dan Takbir Kellling Idul Fitri' dan Himbauan Bupati Pati, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka kegiatan Takbir keliling di wilayah Kab. Pati belum diperbolehkan.

 Pada hari ini, Jumat, 29/4/2022, sekira pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB, Gabungan personil Polsek Sukolilo telah melaksanakan kegiatan himbauan dan Razia penertiban ogoh-ogoh guna mengantisipasi adanya kegiatan Takbir Keliling pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukolilo AKP SAHLAN, S.H., M.M., didampingi Camat Sukolilo Supeno, S.H., dan Kasi Trantib Kec. Sukolilo serta Pemdes Sukolilo dan Baturejo.

 Personil gabungan tersebut melibatkan Polsek, Koramil, pejabat Kecamatan serta Pemdes Sukolilo dan Baturejo, dimana tempat dilakukan razia dan penertiban.

Dari razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) buah ogoh-ogoh patung manusia tinggi 2,5 meter, 1 (satu) buah ogoh-ogoh kerangka patung terbuat dari bambu, merupakan kreasi dari anak-anak Ds. Sukolilo.

Sementara dari Dk Bacem Desa Baturejo, petugas menyita 4 (empat) buah ulan-ulan Naga, yang selanjutnya barang tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Sukolilo.

Di sela razia, Kapolsek Sukolilo Juga memberikan himbauan terkait larangan takbir keliling menjelang hari raya idul Fitri 1443 H. Kepada Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

"Kegiatan takbir diperbolehkan, namun dilakukan di Masjid maupun Musholla dan tidak dilaksanakan di jalan raya, karena ini menganggu ketertiban umum", himbau Kapolsek Sukolilo.

"Saya tekankan kepada Para Ketua RT dan Takmir masjid untuk mendukung keputusan Bupati Pati tentang larangan takbir keliling, di sana diperoleh Kesepakatan, bahwa  tidak akan melaksanakan Takbir keliling, sementara ogoh-ogoh yang sudah terlanjur dibuat akan ditempatkan di Depan Masjid/ mushola dan tidak dipergunakan untuk Takbir keliling", imbuh Kapolsek.

"Bila mana nanti masih ditemukan adanya  ogoh-ogoh dipergunakan sebagai sarana Takbir keliling, maka akan ditindak tegas", tandasnya.

"Saya mengimbau kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk mengawasi anak anak remaja, agar tidak terjerumus minum-minuman beralkohol sehingga dapat memicu keributan, dan agar para ketua RT dan Takmir Masjid menginformasikan kepada pihak polri, apabila masih didapatkan adanya takbir keliling, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku", pungkas Kapolsek Sahlan.

Namun demikian, lanjut Sahlan, bagi para pemuda yang merasa keberatan ogoh-ogohnya diamankan Polsek Sukolilo, pihaknya mempersilahkan ketua RT dan Ketua takmir Masjid membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Rt dan Ketua Takmir Masjid, yang menyatakan bahwa ogoh-ogoh hanya distanbay-kan di Masjid dan  tidak akan digunakan Takbir Keliling.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html