Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan: 'Tidak Mau Jadi Pelayan Publik, Silakan Mengundurkan Diri'



SEMARANG- Pertapakendeng.com, Ketika menyandang status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saat itu juga seseorang didaulat menjadi seorang Pelayan Publik. Hal ini mutlak dan tidak bisa diperdebatkan, sesuai dengan fungsi ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin saat memberikan arahan kepada para CPNS baru pada kegiatan Pelaksanaan Tugas, Pembinaan CPNS dan Penyerahan SK CPNS yang digelar di UTC Convention Hotel Semarang, Jum'at 01/04/2022.


Bahkan Yuspahruddin tidak segan untuk meminta mereka melepaskan status anyar itu bila tidak sanggup mengemban dan melaksanakan fungsi tersebut.


"Anda semua ini, kalau dari kecil punya cita-cita jadi bos, menjadi majikan, juragan, lebih baik dari sekarang anda mengundurkan diri," tegas Yuspahruddin memberikan arahan.


"Karena anda akan segera menjadi pelayan. Jadi anda semua ini nantinya akan menjadi pelayan masyarakat. Karena berdasarkan Undang-Undang, ASN itu adalah pelayan publik walaupun pangkatnya tinggi. Semua adalah pelayan masyarakat," tambahnya menekankan.


Menurut Kakanwil, untuk menjadi seorang pelayan yang baik harus bisa melayani majikan yang dalam hal ini masyarakat dengan sebaik-baiknya.


"Kita harus memberikan pelayanan terbaik. Dengan senyum, sapa dan salam. Sekali lagi karena anda adalah pelayan. Itu yang harus digarisbawahi," katanya sangat tegas.


Yuspahruddin juga mengajak para Tunas Pengayoman untuk menjadi pekerja yang multi talent.


"Anda harus menjadi orang yang proaktif. Harus memiliki keterampilan yang banyak. Harus punya kemampuan melebihi target tugas yang diberikan," ujarnya mengarahkan.

(Yuli)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html