Bermodus Sebagai Dukun Berhasil Menggauli Anak Di Bawah Umur, Namun Harus Berurusan Dengan Polisi


PATI JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Polres Pati gelar  press release ungkap  kasus persetubuhan anak di bawah umur. kegiatan ini dipimpin Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim  AKP Ghala Rimba, bertempat di gedung Sarja Arca Racana Mapolres Pati, Jum’at, 1 April 2022.

Kata Kapolres, kasus ini ada 2 dengan modus operandi yang sama, yakni tersangka membujuk korban untuk mau digauli. Keduanya memakan korban anak di bawah umur .

Kasus yang pertama dilaporkan 18 Februari 2022 di desa Tlogorejo dengan tersangka asal Tambahmulyo.

Kepada korban tersangka mengaku sebagai orang pintar atau dukun , Dia meyakinkan korban bahwa di perut korban ada janin, dan untuk menghilangkannya, harus dengan melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali. 

“Modus operandi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, tersangka membujuk atau merayu dengan mengaku sebagai orang pintar atau dukun, yang menyampaikan kepada korban bahwa di dalam perutnya ada janin, sehingga dengan penyampaian tersebut, untuk menghilangkan janin tersebut harus dilakukan hubungan badan atau hubungan suami istri sebanyak 6 kali", jelas Kapolres.

"Korban anak di bawah umur,  2 orang usia 14 dan 11 tahun",  imbuhnya. 

Sedangkan kasus yang kedua, dilaporkan tanggal 26 Februari 2022, TKP di desa Padangan, Winong, memakan korban usia 15 tahun, dengan menggaulinya sebanyak 4 kali. 

"Atas perbuatanya masing -masing tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun", tutup Kapolres. 

 (tim)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html