Satpol-PP Kota Semarang Tak Berani Bongkar Portal, Warga Perumahan Majapahit Regency Kecewa.



SEMARANG -pertapakendeng.com, Kecewa!! Warga masyarakat penghuni Perumahan Majapahit Regency kecewa terhadap Satpol PP kota Semarang. Hal ini diungkapkan warga setempat beserta kuasa hukumnya, menyusul sikap Satpol PP yang dinilai tidak tegas atas putusan pembongkaran portal jalan akses menuju perumahan tersebut, Selasa, 22 Maret 2022.

Kekecewaan itu bertambah, ketika Marthen, wakil satpol PP Kota Semarang, menyarankan kepada Kuasa Hukum Taman Majapahit Estate dan Kuasa Hukum Majapahit Regency, untuk berunding, padahal perundingan sudah dilaksanakan hampir 2 tahun yang lalu.

Pasalnya, batalnya pembongkaran portal tersebut sangat merugikan warga Perumahan Majapahit Regency, karena itu adalah merupakan fasilitas perumahan tersebut dari pengembang.

Selain itu juga telah terjadi pembangkangan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang 18 Pebruari 2020, No 050/986/11/2021, dan surat yang diterbitkan oleh Kepala Satpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto, S.H., M.M.

Menurut warga Majapahit Regency (MR), sejak awal membeli rumah di perumahan Majapahit Regency, akses jalan keluar masuk ke perumahan adalah dari Portal yang ditutup, yang merupakan Fasilitas Umum.
Hal ini sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang 18 Pebruari 2020, No 050/986/11/2021, perihal Pemberitahuan Terkait Serah Terima PSU Perumahan.

Sebagai informasi, bahwa jalan yang dipasang portal tersebut adalah merupakan akses utama menuju jalan umum, yang menyebabkan warga Perumahan Majapahit Regency harus memutar jauh ketika jalan itu dipasang portal.

Sejak pagi warga telah berkumpul di lokasi Portal yang akan dibongkar oleh petugas dari satpol PP Kota Semarang, untuk menyaksikan langsung eksekusinya, namun ini urung dilakukan.

Tampak berada di lokasi, anggota Satpol PP Kota Semarang, beberapa personil anggota dari Polsek Pedurungan, anggota TNI  Koramil Pedurungan, Sudarsih Lurah Pedurungan Lor, Warga Majapahit Regency, serta Warga Taman Majapahit Estate.

Adya Nurniga, S.H., M. Kn., selaku Kuasa Hukum Warga Taman Majapahit Estate menyatakan keberatan bila portal sampai dibongkar dengan alasan keamanan. Menurutnya, hal ini sudah dimediasi oleh Mediana, katanya sambil menunjukkan surat kesepakatan.

Pihaknya menawarkan bahwa portal bisa dibuka dari Jam 05:00-22:00 oleh satpam perumahan Majapahit Estate RT 1, RT 2 dan RT 3.

Herry Kurniawan, S.H., M.H., Kuasa Hukum Warga Majapahit Regency, menyatakan menolak tawaran tersebut.

Menurut Herry, hari ini adalah eksekusi (pembongkaran), bukan mediasi, sesuai surat dari Satpol PP Kota Semarang. "Hari ini adalah eksekusi Pembongkaran Portal, sebagai keputusan hasil mediasi yang sudah dilakukan hampir 2 tahun yang lalu, prosedur sudah dilalui, sehingga keluar  Surat No 300/449/2022 tertanggal 17 Maret 2022, bukan mundur lagi, dan hari ini bukan mediasi tapi eksekusi pembongkaran", ungkapnya.

"Bahkan tanpa surat tersebut, pemasangan portal tanpa izin dari pejabat yang berwenang itu jelas dilarang, sebagaimana  UU No 22 Tahun 2009, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Perda No 5 Tahun 2017",  imbihnya.

Marthen, selaku wakil dari Satpol PP, meminta Pengembang (developer) agar bertanggung jawab.
"Pengembang (developer) harus bertanggung jawab, Terhadap nasib Perumahan Taman  Majapahit Estate dan Perumahan majapahit regency, karena keduanya adalah sebagai pihak yang dirugikan atas haknya untuk mendapatkan fasilitas umum seperti yang dijanjikan", ucap Martin tegas.

Namun, Herry Kurniawan, S.H., M.H., Kuasa Hukum Perumahan Regency, sangat menyayangkan atas sikap Satpol PP yang dinilai tidak tegas, tidak berani membongkar portal.
(Elman Sirait)

Editor/ Publisher: Sumadi

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html