Diduga Tak Kantongi Izin, D,LALLA Hotel Banyutowo Ditutup Kasatpol-PP Pati.
PATI-Pertapakendeng.com, 13 / 01 / 2022,
Tim terpadu lintas instansi yang membidangi perihal ijin operasi perhotelan di kabupaten Pati, lakukan sidak ke desa Banyutowo, Senin (10/01/22).
Hal ini menyusul adanya dugaan beroperasinya hotel D'lala yang sudah 3 tahun berjalan tanpa mengantongi ijin operasional.
Tim terpadu terdari dari personil Satpol PP kab. Pati dipimpin oleh Kabid PPHD, Zuhariyanto, Disporpar kab. Pati dipimpin oleh Sekdinas, Dinkes kab. Pati serta BPKAD.
Tim terbagi dalam 2 armada yang bergerak sekitar pukul 09.00 WIB.
Seusai acara Pra Pembaretan anggota Satpol PP, Sugiono Kepala Satpol-PP bersama Kabid PPHD memberikan keterangan, bahwa Tim terpadu sudah Chek lokasi dan ditemui oleh pemilik hotel D"lala (Eko) beserta stafnya.
Pada kesempatan itu Zuhariyanto menerangkan bahwa pada intinya hotel D'lala memang belum terbit TDUP alias belum mengantongi Ijin Operasional.
"Dari keterangan Sdr Eko (yang juga pemilik KSP Rakyat Mandiri Banyutowo), serta mengamati berkas berkas yang masih ada memang Eko pernah mengajukan rekomendasi ijin operasioanl hotel, yaitu TDUP, namun kemudian terhenti dengan alasan sedang dilanda konflik, baik rumah tangganya maupun koperasinya, sehingga akhirnya proses pengurusan ijinnya jadi terbengkalai", ungkap Zuhriyanto.
Disampaikan pula bahwa, Tim terpadu sudah melakukan pendataan pendataan sesuai kewenangan masing masing, agar proses ijin hotel tersebut bisa segera tuntas.
Selanjutnya Kabid PPHD Pol PP kab. Pati menjelaskan bahwa pihak Eko juga pernah mengajukan rekomendasi ke Disporpar kab. Pati dan oleh karenanya kemarin dari Disporpar tinggal melanjutkannya saja.
Berbeda dengan yang diungkapkan oleh Kabid Destinasi Pariwisata Disporpar Kab. Pati, Dwi Prasetyo, yang beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihak pemilik hotel sama sekali belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke institusinya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Zuhariyanto, "untuk soal pajak, pihak hotel telah rutin membayar pajaknya pak", tutunya.
Ketika disinggung tentang 'bagaimana mungkin pajak bisa dibayarkan, sedangkan TDUP nya saja belum terbit, lantas masuknya kemana uang pajak tersebut mengingat belum ada address atau registrasinya pada buku Wajib Pajak'?
Untuk hal ini pihak Zuhariyanto dan Sugiono seolah menghindar dengan mengatakan bahwa, "hal itu menjadi bagian atau kewenangannya BPKAD pak, bukan ranah kami untuk menjawabnya", kilah mereka.
Ketika didesak sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pemilik hotel D'lala karena sudah berani nekad beroperasi tanpa mengantongi ijin, Kasatpol PP menjawab,
"Kami akan tutup sementara hotel tersebut pak dengan memasang banner sampai ijin operasinya turun atau terbit TDUPnya, jadi untuk sementara waktu hotel tersebut harus tutup, tidak boleh menerima tamu dulu, termasuk papan nama hotel akan kami turunkan dulu karena dapat dipastikan belum membayar pajak reklamenya", tandas Kasatpol PP Pati.
Dengan sudah turunnya Tim Terpadu lintas instansi terkait yang membidangi Ijin Operasi hotel di kab. Pati, maka memang sudah seharusnyalah ada perkembangan yang jelas, nyata atau signifikan, sehingga publik bisa menyaksikan sendiri bahwa terhadap setiap bentuk pelanggaran itu pasti akan dikenakan sanksi.
Karena sejak awal masyarakat Banyutowo sendiri sebetulnya sudah apatis melihat sikap pemilik hotel yang cenderung arogan dan besar kepala.
"Maklumlah pak, biasa orang kalau duite banyak kan ya mesti aman aman saja", tutur salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Penindakan terhadap sikap pemilik hotel yang cenderung mengabaikan segala bentuk aturan terkait beroperasi hotelnya, ada sebuah kemutlakan dan atau keharusan, sebab disamping sebagai wujud nyata ditegak-hormatinya tata aturan regulasi sebagai wujud kewibawaan praja (pemerintah).
Sementara sesuai dengan disposisi Bupati Pati terkait hal ini, memerintahkan untuk segera menindaklanjuti temuan dari masyarakat,
"Segera tindaklanjuti temuan masyarakat dan tertibkan jika memang tidak ada ijin serta jangan sampai digunakan untuk praktik prostitusi", tegas Bupati. Pertapakendeng.com, (Team Ki Suro Manguntopo)

0 Komentar