Polres Pati Berhasil Amankan Pabrik Miras Di Tlogoweru, Trangkil.


Pertapakendeng.com, Senin, 06 November 2021,

Polres Pati Jawa Tengah berhasil mengamankan
produksi minuman keras (miras) yang terjadi di kabupaten Pati.

Adalah rumah tersangka inisial (KL), dukuh Tlogoweru Kecamatan Trangkil kabupaten Pati, yang dijadikan sebagai tempat produksi oplosan miras.

Diamankan  barang bukti berupa alat masak, dan drum-drum pengoplos miras beserta tersangka KL.

Dalam siaran Pers, Kapolres Pati, AKBP Cristian Tobing, menyampaikan adanya produksi minuman keras tanpa izin dan berlebel yang beredar di kabupaten Pati dan sebagian wilayah Jawa timur, Tuban.






"Dari adanya laporan masyarakat, Satuan Samapta Bhayangkara (SABHARA) Polres Pati dan Satuan Reserse Kriminal (RESKRIM ) Polres Pati melakukan pengecekan ke rumah tersangka inisial (KL), dukuh Tlogoweru Kecamatan Trangkil kabupaten Pati, dan juga diketahui sebagai tempat produksi minuman keras dan bukti bukti alat masak, drum-drum pengoplosan miras, nota penjualan dan kemasan botol yang sebagian sudah dikemas sebanyak 2.360 botol", ungkap Criastian Tobing.

"Dari hasil tes laboratorium forensik (Labfor), diketahui kadar alkohol 25%, dalam dua minggu bisa memproduksi sampai 5000 botol kemasan 1,5 liter,  dengan omset penjulan bisa mencapai 50 juta sampai 100 juta per bulan,  tersangka (KL) dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun", tegas Kapolres.

Saat ditanya oleh Kapolres untuk apa hasil penjualan produksi miras, KL menjawab,
"untuk kebutuhan rumah tangga pak", jawab KL

"Jangan diulangi ya!, Ini melanggar!", pungkas Kapolres.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html