Yoyok Sakiran, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Kawal Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pemalsuan SK PDAM Demak.

 



DEMAK- pertapakendeng.com,  Sakiran, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, hadir dalam acara sidang Tuntutan Maula Febrian Ariyandi alias Andi Maulana) di Pengadilan Negeri Demak , Kamis (11/11/2021).

Mengawal proses  persidangan memang sangat melelahkan, menguras energi dan fikiran, namun tidak bagi tokoh yang smart serta berwibawa ini, Dia tetap semangat mengajak para Media Dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk mengawal penegakkan hukum di Demak.


Dalam keterangannya, Sakiran, Ketua LAI Jawa Tengah, tentang proses sidang hari ini bahwa amar putusan tuntutan hari ini yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), menuntut kepada pihak terdakwa dengan tuntutan kepada saudara Nurwito dengan ancaman 4 Tahun, sesuai dengan pasal 378 KUHP .


Dalam proses sebelum di mulainya sidang perkara tersebut, terdakwa nurwito mengajukan surat pernyataan damai dari korban Agus Cahyo Mardoko, bahwa sudah ada surat pernyataan damai serta memberikan bukti kwitansi sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) tersebut di terima Ketua Majelis Hakim.


Proses tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan proses tuntutan tersangka Nurwito di tuntut 1, 7 bulan, sedangkan Febrian Maula Andi di tuntut 2 tahun penjara.


Harapannya dari Ketua LAI Jawa tengah penegakan hukum bisa adil dan merata bagi masyarakat Kabupaten Demak,imbuhnya 

(sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html