Polres Jepara Berhasil Menangkap Yenny, Tersangka Pelaku Penipuan Berkedok Investasi.

 


(foto Yenni Anggraini dilansir dari laman Facebook)

JEPARA-pertapakendeng.com,
Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong, dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,- Rabu, (17/11/2021).

Adalah Yenni Anggraini (21) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar bulan Juli 2021, Yenny menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp, dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang, dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

Dari janji manis tersebut, masyarakat banyak yang tertarik dan kemudian ikut  berinvestasi, dengan cara transfer ke rekeningnya.

Namun setelah menerima uang itu, Yenni tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, sehingga para peserta investasi merasa dirugikan.

Korban investasi bodong ini diperkirakan mencapai 200 orang, dengan nominal uang yang berbeda. Total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-. Dia (Yeni) mengaku bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selama menjadi buron, tersangka bersembunyi dari satu tempat ke tempat lain. Pengacara Yenni, Utuh Nugroho,S.H., mengaku tidak tahu di mana keberadaan Yenni. 

"Jadi kalau di media on line memberitakan bahwa Mbak Yenni berada dan tinggal di rumah saya selama dalam pencarian oleh pihak berwajib, itu tidak benar", tutur Utuh Nugroho.

Tersangka sendiri awalnya diperiksa dalam status saksi atas laporan yang masuk dari para korban. Kemudian, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, status dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus investasi uang.

Yenni mengaku kepada penyidik, bahwa dia hanya melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Jepara, tidak di wilayah lain. Tersangka saat ini ditahan di Polres Jepara karena alasan objektif dan subjektif.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam keterangan di hadapan Konferensi Pers, "Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial (Yenni Anggraini) usia 21 tahun asal Mlonggo Jepara", terang Kapolres.


Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubbag Humas Polres Jepara, AKP Edy Purwanto, Kapolres mengatakan, kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021, saat tersangka Yenni Anggraini menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp, dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang, dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

“Masyarakat yang tertarik, menghubungi tersangka, dan kemudian ikut usaha investasi, dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka", jelas Kapolres Jepara.

“Setelah menerima uang itu, tersangka Yenni Anggraini tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, sehingga para peserta investasi dirugikan", katanya.

Menurut Kapolres, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang, dengan nominal uang yang berbeda, dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA, dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

Atas perbuatannya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dengan adanya perkara ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras, dan terhadap suatu investasi, mari cek legalitasnya", pungkasnya.
(Sumber Vico)
Editor/ Publisher:Sumadi

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html