Mapolda Sul-Sel Digeruduk Ratusan massa Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMMPK).


Sulsel- pertapakendeng.com,  Senin, 8 November 2021,  Ratusan massa Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMMPK) geruduk Mapolda Sul-Sel.

Hal tersebut dilakukan Sehubungan dengan adanya sengketa lahan (tanah) dengan landasan hukum terdapat dua bidang tanah yakni, Sub I Sawah seluas ± 0,21 Ha terletak di Dusun Dumpulohe, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan batas di bagian Utara adalah sungai, Selatan adalah Saluran Irigasi, Timur adalah Sungai dan Barat adalah Sawah Utong/Dudding dan pada Sub II adalah tanah Perumahan/kebun seluas ±1,70 Ha terletak di Dusun Jatia, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas di Utara adalah jalan desa, Selatan adalah tanah Badeng bin Sari, Timur adalah Sina bin Cala dan Bombong bin Baco dan Barat adalah Tanah Badeng yang melibatkan Palalloi Bin Caddo selaku penggugat/pemohon dengan Utong Bin Jama dkk selaku Para tergugat/termohon eksekusi yang sudah berjalan salam 11 tahun. Kasus ini pertama kali diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Bulukumba oleh Palalloi Bin Caddo pada tahun 2006 yang menghasilkan putusan yang memenangkan Palalloi Bin Caddo sesuai dengan surat Putusan No. 14/Pdt.6/2006/PN.BLK. tidak hanya pada Pengadilan Negeri Bulukumba namun juga pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Putusan Nomor:245/PDT/2007/PT.MKS dan Putusan dari Mahkama Agung dengan No.2259K/Pdt/2008 yang keduanya pun menerima gugatan Palalloi Bin Caddo selaku pemilik lahan. 

Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bulukumba telah mengajukan bantuan pengawalan dalam Pembacaan Hasil Putusan Pengadilan atau Eksekusi lahan kepada Polres Bulukumba mulai tahun 2012 sampai tahun 2021 namun surat permohonan pengawalan yang diberikan ke Polres Bulukumba sampai saat ini tidak mau mengawal pembacaan eksekusi lahan padahal tugas dan kewajiban Polres Bulukumba seharusnya mengindahkan surat dari Pengadilan Negeri 1 B Bulukumba. Apa yang kemudian telah dilakukan oleh Polres Bulukumba pada kasus ini tentu telah melanggar tugas dan kewajiban Instansi Kepolisian yang memiliki tugas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengamanan kepada masyarakat sehingga dapat disimpulkan bahwa Kapolres Bulukumba telah gagal menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Pimpinan tertinggi di Instansi Polres Bulukumba.

“Mosti Tidak Percaya terhadap Instansi Kepolisian Bulukumba” menjadi selogan yang membuat kita bersolidaritas dan membangun alinasi dengan beberapa organisasi dengan nama “”Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMMPK) SULSEL melakukan aksi demonstrasi dengan landasan UUD 1945 dengan membawa Issue Sentral:

“Mendesak Kapolda Sul-Sel untuk segera memerintahkan Polres Bulukumba melakukan pengawalan pengamanan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang ada di Desa Sangkala Kecamatan Kajang”.


Jumardi selaku jendral lapangan dalam orasinya menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3×24 jam pasca aksi tadi Pihak dari Polda Sulsel tidak ada progresnya dalam menyelesaikan tuntunan massa aksi dalam hal ini Aliansi, maka kami secara Aliansi akan kembali berkonsolidasi untuk melakukan aksi unjuk rasa jilid II menggeruduk Mapolda Sul-Sel.


Tuntusan:

1. Polres Bulukumba tidak mencerminkan Nawacita Polri menuju Presisi

2. Copot Kapolres Bulukumba

3. Copot Kabag OPS Polres Bulukumba

4. Segera menyelesaikan pengawalan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang di Desa Sangkala, Kecamatan Kajang.

(Wisnu)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html