Keluarga Vanessa Angel Tidak Dapat Jasa Raharja, Ini Alasannya!


Pertapakendeng com, Menurut Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, pihaknya tidak akan memberikan santunan asuransi kepada keluarga korban kecelakaan Vanessa Angel dan juga korban kecelakaan lain dengan kasus yang sama. Pasalnya, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, merupakan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan tidak diakibatkan kendaraan umum.


Harwan mengatakan, yang berhak mendapat santunan adalah penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.


Selain itu juga setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.


Aturan itu, jelas Harwan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.


“Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” ujarnya, Jumat (5/11/2021).


Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan di ruas Tol JOMO yang melibatkan mobil Pajero putih bernopol B-1264-BJU merupakan kasus kendaraan bermotor pribadi.


Atau bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor/tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainnya.


Sehingga kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel tidak masuk dalam ruang lingkup UU 34/1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.


Sementara itu, besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15  dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

-Santunan meninggal dunia: Rp50 juta

-Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta

-Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara

-Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta

-Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta

-Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.

Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:

-Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

-Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.


Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

-Janda/Duda yang sah

-Anak-Anaknya yang sah

-Orang Tuanya yang sah


Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html