Jutaan Rokok IIegal Dimusnahkan Petugas Bea Cukai Kudus, Di TPA Sukoharjo, Pati.




PATI- pertapakendeng.Com,  Bhabinkamtibmas desa Sukoharjo, melaksanakan giat monitoring 'Pemusnahan Rokok Ilegal' oleh Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu, tanggal 17 November 2021.

Bertempat di Komplek TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Pati Ds. Sukoharjo Kec. Margorejo Kab. Pati, kegiatan 'Pemusnahan Rokok Ilegal' ini berlangsung mulai pukul 11.00 hingga pukul 11.45 WIB.

Hadir dan turut menyaksikan jalannya giat Pemusnahan Rokok Ilegal tersebut antara lain;

Fungsional Kantor Bea Cukai Kudus, Andik Kristiawan beserta staf lainnya 10 orang,  Danru Dalmas Polres Kudus, Bripka Andik Setiawan, bersama 4 (empat) anggota lainnya, Banit Patwal Sat. Lantas Polres Pati, Aipda Gunarso dan 1 (satu) anggota lainnya.

Koordinator Pengelola TPA Pati, Sukarso, Bhabinkamtibmas Ds. Sukoharjo, Aipda Sudarno, Siaga Unit Intelkam, Bripka A.Nur Kholis, S.H., Bhabinsa Sukoharjo, Sertu Siswanto. 


Giat pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara membuat lubang dan menimbun rokok dengan tanah serta, dibantu dengan menggunakan 1(satu) unit alat berat milik TPA Pati, yang dioperatori oleh Sdr. Surisman (30 Tahun).

Adapun  jumlah rincian rokok ilegal yang dimusnahakan antara lain adalah;

Hasil penindakan dari bulan Desember 2020 s.d. September 2021 sebanyak 23 kasus Penindakan.

 Dengan diangkut 7 Unit Kbm Truck Dam dan 1 unit Kbm Pick Up.

 Berat Rokok lebih kurang 8 Ton. Dengan rincian, Sigaret Kretek Mesin 4,7 Juta batang, sigaret Kretek Tangan 31 Ribu batang.

Etiket 2 Karung plastik OPP, alat Pemanas 2 unit.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 1.200 ml.

Dari pembuatan rokok ilegal tersebut, Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 3.170.000.000,-.  yang terdiri dari cukai 2.480.000.000,-, pajak Rokok Rp 248.810.000, pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) Rp 442.230.000,-


Dalam giat pemusnahan tersebut telah mendapatkan pengamanan dan pengawalan gabungan dari Polres Kudus dan Polres Pati, serta dimonitoring oleh Personil Polsek Margorejo.

Bahwa giat pemusnahan rokok ilegal  tersebut dilaksanakan secara simbolis/ sebagian terlebih dahulu yang bertempat di Kantor Bea Cukai Kudus.


Bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut dianggap ilegal karena tanpa disertai pita cukai/ rokok polos dan sisa pitanya dilekati pita cukai palsu siap edar, melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 54 dan 55 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai ketentuanya rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

(@hsin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html