Haizul Ma’arif Ketua DPRD Jepara Melantik Sumarsono Politisi Partai Nasdem




JEPARA- pertapakendeng.com - Pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Jepara berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Jepara Masa Jabatan 2019 – 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (18/11/2021). Hal ini sudah sesuai dengan pasal 138 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2019 bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang di pandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.


Sumarsono, S.Pd akhirnya resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem masa jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Alm. H. Hadi Patenak yang meninggal beberapa bulan lalu.


Sumarsono sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara masa bakti 2014-2019 dari Fraksi Nasdem, sehingga setelah pelantikan ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara.

Sebelum pengucapan sumpah/janji dilakukan, pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko untuk membacakan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/59 Tahun 2020 tertanggal 1 Oktober 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.


Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif. Hadir juga  unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara, Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto mewakili Bupati Jepara, unsur pimpinan daerah, unsur (OPD), dan tamu undangan.


Dalam kata sambutannya melalui surat yang dibacakan oleh Dwi Riyanto, Bupati Jepara mengucapkan selamat atas acara pelantikan di DPRD Jepara, dalam mekanisme PAW anggota DPRD Sumarsono, S.Pd.

Bupati juga berpesan agar eksekutif dan legislatif berkoordinasi dan bersinergi  dengan unsur-unsur terkait memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar  percepatan memutus mata rantai penyebaran virus dapat  tercapai dan lonjakan kasus covid-19 kita tekan, sehingga bermuara pada pembangunan di Kabupaten Jepara bisa kita capai. 

Eko / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html