Gabungan LSM Kudus Menyoal Berdirinya Tower Sellelur Tak Berizin.






Kudus - pertapakendeng.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikoordinatori oleh Ahmad Fikri (LSM LepasP), mengadakan audiensi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kudus, dihadiri segenap elemen masyarakat yang tergabung dalam berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat menagih Janji skema 7-3-3 hasil Pertemuan di kantor Kesbangpol pada hari Kamis (28/10/21) kemarin.


Pada pertemuan tersebut bertempat di kantor Kesbangpol Kabupaten Kudus pada pukul 14.00 -16.20 WIB. Pada acara Audiensi tersebut Bupati Kudus yang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol, Harso Widodo menyampaikan skema 7-3-3 sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 yakni Surat Peringatan (SP) ke -1 yang dikirim tanggal 28 Oktober akan berlaku 7 hari berikutnya berturut-turut Surat Peringatan ke -2 dengan masa berlaku -3 hari dan Surat Peringatan ke -3 juga berlaku 3 hari.



Acara Audiensi gabungan sejumlah LSM Kudus di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kudus pada hari ini, Kamis, 11 Nopember 2021, adalah dalam rangka menagih janji Satpol PP Kudus dalam penanganan tower selluler yang tak punya izin, yang ada di Kabupaten Kudus untuk segera ditindak dengan tegas. Acara audiensi tersebut berlangsung pada pukul 09.25 - 10.15 WIB.



Ahmad Fikri selaku Koordinator LSM LePasP, dalam Audiensi di kantor Satpol PP Kudus mengatakan Bahwa, "Saya dan teman-temen LSM yang hadir pada pagi hari ini adalah dalam rangka menagih janji atas kesepakatan Audiensi di kantor Kesbangpol dengan skema 7-3-3, yang menurut hitungan jatuh tempo pada tanggal 10 Nopember 2021,"



"Setelah memasuki tahapan Surat Peringatan yang ke 3 kemudian langkah apa yang akan dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda...?? Kehadiran kami disini dalam upaya menegakkan wibawa pemerintah, sebab dalam Selogan Perda adalah Wibawa kami,” tegasnya.



Lebih lanjut Fikri juga menyoroti adanya dugaan orang kuat di belakang maraknya berdirinya Tower-tower selluler yang ada di Kabupaten Kudus yang tidak mengantongi izin.



“Aroma adanya dugaan orang kuat dibalik berdirinya Tower tanpa izin berhembus kuat manakala Tower Telekomunikasi yang berdiri oleh orang Luar Kota bisa berjalan bahkan tanpa hambatan, tentu patut diduga ini merupakan permainan orang kuat. Kami berharap Satpol PP Kudus bisa menegakkan Perda Kudus dengan tegas tidak pandang bulu, atas tower yang tak berizin," pungkasnya.



Sementara itu Kasatpol PP melalui Kasi Pembinaan, pengawasan dan penyuluhan pada Bidang Penegakan Perda, Sarjono menyampaikan "Bahwa terkendala hari libur dan kesibukan Surat Peringatan ke 3 baru akan dilayangkan waktu dekat dan akan berakhir pada Senin 15 Nopember 2021 mendatang.



“Kami selaku penegak hukum akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, yang sesuai dengan semua tahapan agar supaya tidak ada celah pada kami untuk digugat di PTUN seperti kasus Kandang Ayam yang berhasil kami menangkan," tambahnya.



Saat ditanya tindaklanjut setelah memasuki SP 3 dirinya akan berkoordinasi dengan seluruh bagian Penegakan Perda terrmasuk juga pihak Pengusaha akan kami libatkan dalam rangka memenuhi Persyaratan terkait sanksi lanjutan.



Kami akan tindaklanjuti setelah SP 3 dikirim dengan rapat koordinasi dengan berbagai pihak penegak Perda untuk memperoleh jalan keluar yang terbaik dalam rangka upaya sanksi lanjutan.” Pungkasnya.

(Luqman)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html