Forkopincam Pati Sosialisasi Inbub no 18 tahun 2021, Serta Edukasi Penerapan Prokes Covid19.



 PATI- pertapakendeng com, Jum'at tanggal 12 November 2021.

Forkopincam Pati laksanakan Giat Sosialisasi Inbub no 18 tahun 2021, serta edukasi  Penerapan Prokes Covid19, Jum'at tanggal 12 November 2021.

Sosialisasi kali ini bertempat di Restauran Dona Doni Resto Pool and Spa, Jl. Kolonel Sugiono Gg. Anugerah Kav. I No. 100 turut Desa Winong Kec. Pati Kab. Pati, dimulai pada pukul 09.00 hingga selesai puku 11.00 Wib.


Hadir dalam sosialisasi ini, Camat Pati  Drs. Didik Rusdiantono, Danramil 01 Pati Kapten Inf Suyani, Kapolsek Pati IPTU Heru Triasmoro Orbayanto, S.Pd., Bhabinkamtibmas Polsek Pati Bripka Eko Pratama, Babinsa Koramil 01 Pati Serma Soleh, Pemilik, Manager dan Karyawan Dona Doni Resto and Swimming Pool.

Pada sosialisasi tersebut, Camat Pati memaparkan tentang pelaksanaan dan ketentuan prokes covid 19 pada sektor usaha, sentra makanan, dan rumah makan, sesuai dengan Instruksi Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2021, tanggal 02 November 2021, Tentang Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 di Kab. Pati.

"Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), restauran, warung makan dan sentra makanan dan sejenisnya, diperbolehkan buka atau beraktifitas sampai pukul 21.00 wib, Pelaksanan makan / minum di tempat tempat umum untuk penerapan prokes covid 19 lebih diperketat sesuai ketentuan",  papar Camat Didik.

Lebih lanjut Dia menyampaikan, "Bagi restauran dan rumah makan tetap membatasi pengunjung sebanyak 50 % dari jumlah biasanya, mengutamakan pelayanan drive true atau bungkus, bagi yang makan di tempat dibatasi maksimal 60 menit", lanjut Dia.

 "Tempat makan umum wajib dilengkapi dengan masker , cuci tangan dan sabun atau handsanitaiser, mengatur tempat kursi dan meja berjarak minimal 1 meter, selalu update informasi tentang covid 19, mewajibkan pemakaian masker bagi karyawan dan pengunjung dan Aplikasi Peduli Lindungi, sedangkan, apabila ada kegiatan Pesta Pernikahan agar sebelumnya mengajukan surat kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pati", pungkasnya.

Sumber: Sukarno

Editor/ Publisher: Sumadi

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html