Dituntut Satu Tahun Penjara, Valencia; "Banyak Kebohongan Di Hukum Ini".


 Dilansir dari TribunNetWork.
KARAWANG JAWA BARAT- pertapakendeng.com, Pengadilan Negeri Karawang Jawa Barat, gelar sidang kasus KDRT yang menjerat Valencia pada Kamis, 11 November 2021.


Sidang kali ini mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut terdakwa satu tahun penjara. Ia dianggap bersalah dengan melakukan KDRT secara psikis.

  Wanita berusia 45 tahun tersebut dituntut 1 tahun penjara, lantaran memarahi suaminya yang sering mabuk dan jarang pulang. 


Dalam sidang ini, Jaksa menuntut terdakwa Valencia karena melanggar undang undang KDRT.

Pasal 45 ayat (1) junto pasal 5 huruf b, undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).


"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menjatuhkan pidana satu tahun", kata JPU dalam persidangan.


 JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni 1 akta perkawinan dari dinas kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, 1 lembar surat keterangan dokter, dan 6 lembar print out hasil percakapan WhatsApp terdakwa Valencia. Kemudian ada pula dua flashdisk yang berisikan rekaman cctv di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian", kata JPU.

 Dalam persidangan, Valencia sempat menangis dan merasa tuntutan yang dijatuhkan padanya sangat tidak adil, pasalnya ia mengaku memarahi suaminya karena kerap pulang dalam kondisi mabuk. Valencia juga mengaku geram lantaran seluruh saksi yang dihadirkannya diabaikan dalam persidangan tersebut. Valencia sendiri mengatakan bahwa ia memarahi suaminya lantaran memang sang suami kerap mabuk-mabukan bahkan suaminya diakui Vallen pernah tidak pulang ke rumah selama 6 bulan lamanya.


Sambil menangis tersedu, Valencia menyatakan kekecewaannya. "Suami mabuk mabukan, dimarahi malah dipenjarakan, didengar ibu ibu se-Indonesia,

tidak boleh marah sama suami kalau suaminya pulang dengan mabuk mabukan, harus duduk manis nyambut dengan baik", ungkap Valencia kesal.


"Marah sedikit dipenjara,

Saya ini punya dua anak di rumah, sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun, saksi ahli harus dihadirkan malah dibohong, katanya nggak ada, banyak kebohongan di hukum ini", imbuh Valencia.


Ivan Kurniawan kuasa hukum Valencia mengatakan, "ya semaksimal kita minta untuk minta bebaskan, karena nanti kan ada unsur unsur lah, nanti sebisa mungkin untuk membebaskan klien kita ini, ini nanti akan kita lihat juga, kita koreksi tuntutan jaksa ini, celah apa yang akan saya buat untuk membela klien saya", papar Ivan.


Ivan Kurniawan menambahkan, "Pandangan saya, tuntutan jaksa satu tahun penjara ini terkesan sangat dipaksakan, harusnya dalam kasus KDRT psikis ini harus betul betul riel, terbuktinya seperti apa, ini masih agak sumir, tidak jelas juga, nanti kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya", tandasnya.
Sumber: Tribun news
Editor/ Publisher: Sumadi


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html