Diputus 1 Tahun Penjara, Terdakwa Tabung Gas Elpiji Di PN Demak Menyatakan Banding.


DEMAK-pertapakendeng.com, Sidang Perkara Pidana Tabung Gas Elpiji, dengan terdakwa Muhamad Purnama Bin Hani (51), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak membacakan amar putusan siang ini, Demak, Senin(29/11/2021)


Dalam putusan pidana ini,  Ketua Majelis Hakim membacakan Amar putusan yang didengarkan oleh terdakwa, Muhamad Purnama Bin Hani, lewat sidang daring di layar monitor. Putusan siang itu dibacakan dengan tegas oleh ketua Majelis Hakim 




Hari ini, terdakwa Purnama Bin Hani umur 51 tahun, warga Desa Kemiri Kecamatan Gubug, PURNAMA (51) Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk lesu Ketika Hakim Pengadilan Negeri Demak membacakan Amar Putusan dirinya dengan hukuman 1 tahun, subsider tahanan 3 bulan dengan biaya denda 50.000.000,00 (Limapuluh juta rupiah).



Purnama pengecer LPG asal Grobogan tidak menyangka bila usahanya membeli LPG Subsidi dari Semarang dan dijualnya ke Demak, justru membawa dirinya dimejahijaukan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setiawan,SH, menerangkan, bahwa kasus ini berawal dari ditangkapnya Purnama yang menjual Tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi, dengan tutup segel hijau ke Desa Mangunan Lor, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, pada 11 Juni 2021. Petugas sempat curiga karena label tutup bersubsidi untuk Kabupaten Demak berlabel Kuning atau ungu, kemudian petugas menangkap serta menyita mobil Pick Up milik Purnama yang berisi 33 tabung gas elpiji dan 79 tabung gas melon kosong.


"Dari hasil pengembangan petugas, ternyata terdakwa sudah menjalankan usahanya sejak 2 tahun berjalan, terdakwa dengan sengaja menjual Tabung gas elpiji bersubsidi dari Semarang, dijual ke Kabupaten Demak, sehingga melanggar zonasi pendistribusian gas melon. Selain merugikan kuota Semarang, terdakwa juga menjual LPG bersubsidi ke Demak melebihi harga eceran tertinggi yang merugikan masyarakat miskin", ujar Jaksa Penuntut Umum.


"Atas kejahatannya, Purnama didakwa melanggar pasal 55 Undang Undang 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka 9 Undang Undang Perdagangan No 7 Tahun 2014/, sebagaimana diubah dalam pasal 46 Undang Undang Cipta Kerja, kejahatan terdakwa meliputi penyalahgunaan pengangkutan, sementara terdakwa tidak mempunyai izin pengangkutan atau izin penjualan gas melon dari Semarang dijual ke Demak", imbuhnya


Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Danny Mulder, dari Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia atau POSBAKUMADIN mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, Dia menuding vonis tersebut sangat berlebihan.

"Kami menilai, vonis tersebut sangat berlebihan, selama ini klien saya hanya pengecer kecil, seharusnya hanya diberi sanksi administrasi, bukan hukuman penjara", tuturnya.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html