Diduga Salah Satu Oknum Mandor Galian C Ilegal Mengintervensi Wartawan.

 


PATI-Pertapakendeng.com, Penganiyaan salah satu wartawan media online jerathukum.com menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga oleh oknum mandor Galian C di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.hari senin tanggal 29/11/21 lalu , Hal ini terjadi, ketika wartawan tersebut bermaksud investigasi ke lokasi galian C yang diduga ilegal.



Kejadian ini bermula saat salah satu wartawan jerathukum.com mendatangi lokasi diduga galian C Ilegal. Sesampai di lokasi, dua orang langsung menghampiri, tiba tiba salah satu orang yang di duga oknum mandor tidak banyak bicara trus memukuli korban wartawan media Jerathukum.net dan merampas ID kard / kartu Anggota.


Belum sempat menjelaskan maksud dan tujuan secara tiba-tiba salah satu oknum yang diduga mandor membabi buta memukuli wartawan tanpa ada iktikad baik.


“Saat itu saya sedang mendatangi lokasi galian, dengan maksud investigasi adanya informasi bahwa ada praktik galian C di lokasi tersebut. Namun sesampai di sana saya disambut dua orang yang tidak dikenal, dan meminta kartu tanda anggota (KTA/ ID Card) dari media saya serta KTP saya. Setelah itu saya dipukul dibagian wajah,”ungkap Slamet Widodo wartawan media online jerathukum.com.


Lebih lanjut, usai kejadian tersebut korban meminta id card dan KTP yang dirampas namun tidak diberikan. Hanya KTP yang diberikan, sedangkan Id card tidak diberikan. Oknum yang di duga mandor galian C langsung mengusir wartawan teesebut.


Dalam kondisi memegang wajahnya, Slamet Widodo (wartawan) berlari menyelamatkan diri dan keluar dari lokasi galian C tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di bawah pelipis matanya.


Sementara Pimpinan redaksi (pimred) jerathukum.com Supani, saat di konfirmasi media ini mengatakan, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa ini sangat disayangkan, apalagi sampai terjadi penganiayaan.


Dirinya akan melanjutkan dugaan penganiayaan yang disertai perampasan Id card tersebut ke jalur Hukum.


“Ini adalah tugas jurnalis, dan kita mengacu pada UU Pers no 40 Tahun 1999, artinya ada konsekwensi yang harus ditanggung oleh para pelaku hingga merampas kartu identitas dari media. Tak hanya itu, ada pula dugaan penganiayaan yang dilakukan sehingga mengakibatkan wartawan kami luka dibagian wajah,”tegas Supani.

(Ahsin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html