Diduga Gali-Gali di Galian C, Kini Dipolisikan untuk Diproses Secara Hukum.


Pertapakendeng.com, 

PATI- "Galian C isinya gali-gali semua, mau disikat susah sekali, karena mereka punya back up dari Pemda, Politisi, Polri,  TNI dan komplit  di sana  (oknum.  Red)", itu adalah cuplikan kata - kata Gubernur Ganjar Pranowo yang sempat viral di Youtube beberapa hari yang lalu. 


Berkaitan dengan itu beberapa hari lalu terjadi  korban penganiayaan disertai perampasan kartu tanda anggota (KTA) wartawan media Jerat hukum Indonesia yang diduga dilakukan oknum Halper di galian C turut Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga galian ilegal . Ini semakin memperjelas adanya gali atau premanisme di dunia galian c. Guna tindakan lebih lanjut akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tayu, Kepolisian Resort Pati. Pada, Senin (29/11/2021) malam.


Dengan didampingi puluhan awak media, korban penganiayaan yang terjadi di lokasi galian C di Desa Pundenrejo akhirnya melanjutkan ke proses hukum. Hal ini dikatakan salah satu rekan korban yang ikut mendampingi di kantor Polsek Tayu.


“Saat ini korban sudah mengadu ke polisi, di Polsek Tayu. Pengaduan sudah di terima Polsek Tayu melalui Kepala unit reserse dan kriminal Ipda Saipul. Polisi berjanji akan menangani persoalan ini secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,”terang salah satu wartawan yang ikut mendampingi.


Sementara Kapolsek Tayu, IPTU Aries Pristiyanto saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, Kepolisian akan menangani dugaan penganiayaan wartawan disertai perampasan KTA dari media tersebut secara maximal. Saat ini akan dilakukan proses lidik.

“Proses ini sudah kami tangani mas, hasil visum sudah kami minta dari RS, dan Kanit Reskrim sudah turun ke lapangan untuk mencari saksi-saksi " ungkapnya. (1/12).


Menanggapi hal itu, penasehat hukum jerathukumindonesia dan juga Ketua Lidikkrimsus serta Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Pati, Slamet Widodo S.H saat dikonfirmasi mengungkapkan perkara dugaan penganiayaan disertai perampasan kartu pengenal media yang menimpa salah satu wartawan harus segera ditindaklanjuti Kepolisian. Yang mana dalam hal ini di wilayah Hukum Polsek Tayu sesuai ketentuan yang ada.


“Perkara ini jangan dianggap remeh, mengingat korban mempunyai profesi wartawan dan seakan marwah jurnalistik sudah dinodai. Setidaknya aparat harus menindaklanjuti dengan maximal dan segera mengungkap pelakunya. Bila perlu tidak hanya kasus penganiayaan yang di ungkap melainkan dugaan ilegal mining dari galian tersebut juga diproses hukumnya,” jelas Slamet Widodo.


Lebih lanjut dirinya menambahkan, Pemerintah tentunya jangan tinggal diam atas kejadian ini. Meurutnya, dengan menjamurnya Galian C yang di duga ilegal di wilayah Kabupaten Pati banyak speckulasi adanya dugaan beking di balik praktik tersebut.


“Kami berharap pak Kapolres selaku pimpinan tertinggi di wilayah hukum di Kabupaten Pati segera ditertibkan atas menjamurnya tambang ilegal. Itu tidak ada manfaatnya buat Negara, selain merusak lingkungan juga mengakibatkan hancurnya akses jalan, ini jelas merugikan sangat merugikan,”imbuhnya.

(Mury/Mds-red)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html