Anggota Komisi D DPRD Jepara Dialog Interaktif Bahas Program RTLH



JEPARA –  pertapakendeng.com, Dialog Interaktif berlangsung di R-lisa FM, Radio Aslinya Jepara, yang berlokasi di Gedung NU Jepara,  No. 51, Potroyudan IX, Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Acara berlangsung pada hari  Sabtu, 6 November 2021, Jam 08.00 – 10.00 WIB. Dialog Interaktif Taman Sari menyapa tahun 2021 ini,  dengan tema Mengawasi Program Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Kabupaten Jepara.


Dialog Interaktif ini menghadirkan 4 narasumber yang dipandu oleh host  Dinda Kirana dan Indra Sadewa. Ke-4 narasumber yang hadir berasal dari Komisi D Bidang Tata Ruang dan Infrastruktur, meliputi salah satu sub bidang Perencanaan Kota dan Wilayah, Perumahan dan Pemukiman.


Tampak di ruang siar, Sekretaris Komisi D H. Sunarto, S.Sos., anggota dewan yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem, M. Latifun, S.Sn, S.T, M.T., Ketua DPC Partai Demokrat Jepara, Kholis Fuad, S.H.I dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Jepara dan Hj. Sri Lestari, S.H., dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Jepara.


Hj. Sri Lestari, S.H., menegaskan,” DPRD Kabupaten Jepara melalui Komisi D yang membidangi sub bidang  perumahan dan permukiman, mendukung program RLTH yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Pemkab Jepara,” tegasnya.


“Apabila ada indikasi  penyimpangan dalam penyaluran program RLTH dan tidak tepat sasaran, mohon bisa dilaporkan kepada kami, akan kami teruskan kepada instansi terkait, agar bisa ditindaklanjuti,” tambah politisi Partai Gerindra dari Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan,” Dalam program RTLH kami selaku pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran, agar tepat sasaran bagi penerima program RTLH di wilayah Kabupaten Jepara,” ujar Sunarto dari Fraksi Nasdem.


Secara sepakat dan garis besar, ke-4 anggota dewan yang mulia, mengapresiasi atas kinerja Pemkab Jepara dan mendorong percepatan program RTLH agar tepat sasaran. Hal ini karena  dalam program RTLH sistem pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh OPD Kabupaten Jepara, merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basis data yang akurat dan tepat sasaran yang tersentuh program rehabilitasi RTLH dan pelayanan dari Disperkim Kabupaten Jepara serta penyaluran kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui pemberian bansos dari berbagai sumber dana.


Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat 1: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman Pasal 129 huruf a: Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.


Acara dialog interaktif ini berlangsung cukup menarik, ada beberapa penanya melalui on line, mempertanyakan program RTLH kepada 4 narasumber yang berlangsung selama 2 jam di ruang siar Radio R-Lisa Jepara.

Eko / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html