Warga Pertanyakan Kegiatan Peningkatan SDM Pemdes Tegalsambi

 





JEPARA - pertapakendeng.com, Kegiatan peningkatan SDM atau Sumber Daya Manusia Pemerintah Desa Tegalsambi , Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dalam kunjungan kerja ke Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul DIY, yang berlangsung pada hari Jum'at-Minggu, tanggal 22-24 Oktober 2021 dipertanyakan oleh salah satu warganya.

Salah satu warga bernama, Zakariya Anshori, warga berdomisili di Rt. 6 / Rw. 2, Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dia mempersoalkan banyaknya jumlah rombongan dan besarnya anggaran peningkatan SDM Pemdes Tegalsambi.

"Saya tidak tahu apa yang mau ditingkatkan SDM Pemdes. Apakah kualitas atau mutu SDM-nya, kapasitasnya atau pelayanannya", ujar Yankz, panggilan Zakariya.

Dalam rundown acara yang beredar di media sosial, disebutkan hanya 30 orang yang mengikuti kegiatan di Desa Panggungharjo. Padahal jumlah rombongan yang ikut ada 2 bis besar dan 1 bis medium.

"Jika 1 bis besar diisi 50 orang dan bis medium 34 orang, maka ada 134 orang dalam rombongan kegiatan peningkatan SDM tersebut", lanjut Zakariya.

Panggungharjo sebagai desa wisata yang maju tentu mematuhi protokol kesehatan 5 M, dan membatasi kunjungan ke desanya.

"Di medsos beredar banyak foto peserta di sebuah hotel cottage di bilangan timur Purawisata, Jl. Brigjen Katamso Yogyakarta atau tepatnya melalui Jl. Ireda, sekitar 400 meter dari Malioboro dari sisi selatan depan gedung Agung", kata Zakariya.

.

Dari portal hotel tersebut diperoleh informasi tarif kamar termurah adalah Rp. 250.000,- rupiah permalam dan termahal Rp. 400.000,-.

.

"Seandainya dirata-rata perkamar Rp. 300.000,- dan jumlah peserta 130 orang, kira-kira butuh 60 kamar. Jika dipadatkan per kamar ada yang tiga orang, maka akan membutuhkan anggaran hotel semalam sekitar 50 kamar x Rp. 300.000,- = Rp.15.000.000,-", papar Zakariya.

Biaya transportasi diperkirakan 3 x 2 x Rp. 12.000.000,- = Rp. 72.000.000,-

.

"Jika dilakukan pembulatan maka kira-kira kegiatan peningkatan SDM Pemdes Tegalsambi sekitar Rp. 100.000.000,- atau setara 10% dari hadiah pertama lomba desa tingkat kabupaten senilai 1 M", jelas Zakariya.

.

"Tentu saja uang Rp. 100.000.000,- termasuk kecil jika kualitas dan kapasitas pemerintah desa meningkat pesat dalam waktu singkat, pelayanan kepada masyarakat makin baik dan cepat, proses perencanaan yang partisipatif dan ada transparansi APBDes", terang Zakariya.

.

"Mudah-mudahan kegiatan peningkatan SDM pemdes ini tidak jadi temuan inspektorat maupun aparat lainnya karena kabarnya mengajak keluarga, anak dan istri", pungkas Zakariya.

Kalau benar dugaan ini, tentunya menunjukkan belum dijalankannya secara optimal Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa oleh Kepala Desa. Dimana Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya wajib melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bentuk dari penyalahgunaan anggaran adalah dana yang telah diperuntukkan dalam perencanaan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dan, secara umum terdapat 5 (lima) modus korupsi dana desa oleh Pemerintah Desa, menurut data dari (Indonesian Corruption Watch, 2018) yaitu:

1. Penggelembungan Anggaran

2. Kegiatan/Proyek Fiktif

3. Laporan Fiktif

4. Penggelapan

5. Penyalahgunaan Anggaran

Sumber : Ulil Abshor

Laporan : Eko Mulyantoro / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html