Temuan GN-PK DI Kabupaten Kudus, Ternyata Masih Terdapat E-Warung Yang Nakal

Temuan GN-PK DI Kabupaten Kudus, Ternyata Masih Terdapat E-Warung Yang Nakal


Pertapakendeng.com,

Kudus -  Terus membela dan perjuangkan hak-hak warga pra sejahtera di Kabupaten Kudus, apalagi di musim pandemi seperti saat ini, dimana masyarakat yang kurang mampu amat sangat membutuhkan bantuan. Dengan berpijak hal itulah yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kabupaten Kudus.








Saat melakukan pengawasan program penyaluran bantuan sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disejumlah e-warung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ternyata masih ditemukan praktek nakal oleh e-warung. 



Hal ini disampaikan oleh ketua Satgas GN-PK Kudus, Moh Sugiyanto, saat terjun langsung dan melihat bagaimana praktek nakal tersebut dijalankan oleh oknum e-warung untuk meraup keuntungan dibalik penderitaan rakyat miskin yang kian menderita karena dampak Covid -19.



"Sesaat kami menerima keluhan dari masyarakat dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka mengeluh  bahwa barang yang mereka terima selisih timbangan dan harga sangat mencolok. Maka kami dan anggota segera menindaklanjuti dengan kroscek di lapangan pada Minggu, 18 Juli 2021 di E-Warung tersebut," kata Sugiyanto. Senin 19 Juli 2021.


"Saat kami konfirmasi di e-warung tersebut, ternyata mereka juga tidak menempel tabel barang dan harga. Padahal itu adalah kewajiban e-warung agar KPM mengetahui hak-hak mereka, uang 200 ribu itu dapat apa semua dengan harga berapa?," Ujarnya.



Ketua GN-PK Kudus menguraikan bahwa beras dipatok harga Rp 10.000 padahal di warung eceran dengan kualitas lebih baik hanya Rp. 8.500 dan tiap KPM mendapat 13 kg, jika tiap e-warung melayani 400 KPM maka untuk komoditi beras saja tiap e-warung mendapat selisih Rp 6.000.000, belum komoditi protein berupa telor yang setelah kami timbang rata-rata ada selisih timbangan 2 telor per-kilo, kalau dikalikan jumlah KPM ada selisih sekitar 50 kg, belum komoditi yang lainnya juga mengalami hal yang sama.



Dengan temuan dilapangan yang seperti ini Satgas GN-PK Kabupaten Kudus langsung melaporkan kejadian ke Bupati Kudus dan Kepala Dinas Sosial untuk segera diambil tindakan, karena menurutnya sangat merugikan masyarakat kecil pra sejahtera, apalagi di masa sulit akibat Pandemi Covid -19.



"Kami langsung melaporkan kejadian ini ke Pak Bupati dan Kepala Dinas Sosial lewat telepon, dan rencananya kami juga akan menemui pihak BNI selaku yang berkewenangan pada e-warung untuk menindak oknum-oknum nakal untuk segera diganti. Dan kami juga akan melayangkan surat ke pusat karena praktek nakal ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada perbaikan," ujarnya.



Sugiyanto menambahkan, kami  juga Kebetulan besok pada hari Rabu 21 Juli 2021 kami Satgas GN-PK Kabupaten Kudus dipanggil pihak Tipikor Polda Jateng untuk memberikan keterangan tambahan, karena kasus BPNT nakal ini sebetulnya sudah kami laporkan hampir setahun ini, namun karena pandemi Covid -19 maka prosesnya agak tersendat dan besok kami dipanggil lagi untuk pendalaman. Sehingga temuan lapangan hari ini juga bagian dari materi kasus yang kami laporkan," pungkasnya.

(Luqman)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html