PEKANBARU, Pertapakendeng.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya di DPRD Provinsi Riau menjadi momentum penting bagi masa depan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Di tengah kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan lahan, kepastian hukum atas tanah ulayat menjadi persoalan krusial yang tidak bisa dipandang sebatas urusan administrasi pertanahan.
Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, turut hadir dalam agenda rapat kerja pembahasan Ranperda tersebut di DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan dokumen daftar hadir, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau. Dalam dokumen yang sama, H. Indra Gunawan, EET, Ph.D., tercantum sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya bersama sejumlah anggota Pansus lainnya.
Kehadiran kelembagaan adat Kenegerian Kubu dalam forum tersebut menempatkan kepentingan masyarakat adat sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi daerah.
Tanah Ulayat Bukan Sekadar Aset Ekonomi
Bagi masyarakat Melayu Kenegerian Kubu, tanah ulayat bukan semata-mata bidang tanah yang memiliki nilai ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah kenegerian, identitas kolektif, ikatan sosial, serta nilai-nilai adat yang diwariskan lintas generasi.
Persoalannya, bagaimana regulasi daerah nantinya mampu memberikan perlindungan yang nyata terhadap hak masyarakat hukum adat, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pengakuan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah ulayat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengaturan tanah ulayat tidak cukup hanya memuat ketentuan normatif. Regulasi juga perlu mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat adat, kejelasan wilayah adat, keberadaan kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi tumpang tindih klaim atau sengketa pertanahan.
Karena itu, pembahasan Ranperda ini perlu dikawal secara terbuka dan partisipatif agar kepentingan masyarakat hukum adat tidak berhenti sebagai pertimbangan dalam dokumen kebijakan, tetapi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Ikut Ambil Bagian
Dalam konteks keikutsertaan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, nama Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir disebut sebagai Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Sementara itu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., disebut sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.
Keterlibatan unsur kelembagaan adat tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan perspektif masyarakat adat dalam pembahasan regulasi yang menyangkut tanah ulayat.
Dalam kerangka perlindungan adat, keberadaan tanah ulayat berkaitan erat dengan tanggung jawab menjaga warisan leluhur, mempertahankan kesinambungan adat istiadat, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, kehadiran dalam rapat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat adat telah terakomodasi. Hal yang perlu dicermati lebih lanjut adalah bagaimana masukan dari kelembagaan adat diterjemahkan ke dalam rumusan pasal, mekanisme pengakuan, dan ketentuan perlindungan yang dapat dilaksanakan.
Ketua Pansus Disorot: Sejauh Mana Perlindungan Hak Adat Akan Diatur?
H. Indra Gunawan, EET, Ph.D., tercatat sebagai Ketua Pansus dalam dokumen daftar hadir rapat kerja pembahasan Ranperda tersebut.
Sebagai bagian dari proses legislasi daerah, pembahasan Pansus menjadi tahapan penting untuk merumuskan ketentuan yang dapat memberikan kepastian hukum mengenai tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Sejumlah aspek layak menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi ini, antara lain:
Pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk kejelasan persyaratan dan prosedur pengakuannya.
Kejelasan wilayah dan batas tanah ulayat, agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun konflik berkepanjangan.
Perlindungan hak masyarakat adat, khususnya dalam menghadapi kegiatan pemanfaatan tanah oleh pihak lain.
Mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk ruang musyawarah adat yang tetap selaras dengan hukum yang berlaku.
Partisipasi masyarakat adat, agar penyusunan regulasi tidak mengabaikan kondisi nyata di tingkat kenegerian.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam proses pembahasan adalah apakah Ranperda nantinya akan memberikan mekanisme perlindungan yang jelas, terukur, dan dapat dijalankan, atau justru menyisakan persoalan pada tahap pelaksanaan.
Meski demikian, pandangan resmi Ketua Pansus mengenai substansi maupun perkembangan pembahasan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumen daftar hadir. Karena itu, keterangan resmi dari Pansus dan DPRD Riau tetap diperlukan untuk menjelaskan arah pembahasan serta masukan yang telah diterima.
Jangan Sampai Pembangunan Mengabaikan Hak Masyarakat Adat
Dialog antara DPRD, pemerintah daerah, kelembagaan adat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda. Tujuannya bukan mempertentangkan pembangunan dengan kepentingan adat, melainkan memastikan keduanya berjalan dengan tetap menghormati hak yang dilindungi hukum.
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pengaturannya ditetapkan dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam melihat perlindungan masyarakat hukum adat. Namun, implementasinya tetap membutuhkan kejelasan mengenai subjek masyarakat adat, keberadaan hak yang diklaim, wilayah yang bersangkutan, serta prosedur pengakuan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, keberhasilan Ranperda tidak semestinya hanya diukur dari selesainya pembahasan atau disahkannya peraturan. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana ketentuan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang dapat dirasakan masyarakat adat.
Menjaga Marwah Kenegerian Kubu
Bagi masyarakat Melayu Kenegerian Kubu, tanah ulayat merupakan bagian dari sejarah dan identitas yang tidak terpisahkan dari kehidupan adat. Menjaganya bukan sekadar mempertahankan kepemilikan atau penguasaan lahan, melainkan juga merawat warisan sosial dan kebudayaan yang diwariskan para leluhur.
Kehadiran Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam agenda pembahasan Ranperda di DPRD Riau menjadi pengingat bahwa suara masyarakat adat perlu memperoleh ruang dalam proses penyusunan kebijakan.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana proses pembahasan tersebut berkembang, bagaimana aspirasi masyarakat adat dicatat dan ditindaklanjuti, serta sejauh mana rumusan akhir Ranperda mampu menjawab kebutuhan perlindungan tanah ulayat.
Sebab, tanah ulayat bukan sekadar lahan yang dapat dinilai dengan angka. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, dan tanggung jawab untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dihormati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi dan keterangan dokumen yang disampaikan. Konfirmasi mengenai hasil rapat, substansi masukan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, serta tanggapan resmi Ketua Pansus dan DPRD Riau masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
(Jismar)


0 Komentar