JAKARTA — Desakan agar negara memperkuat pemberantasan korupsi kembali menggema di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Massa dari Brigade Merah Putih Indonesia DPP, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menggelar aksi yang salah satunya menuntut segera disahkannya RUU Perampasan Aset.


Sekitar 15 orang mengikuti aksi tersebut dengan pimpinan lapangan Supriyono alias Botok. Massa membawa sejumlah atribut organisasi, bendera Merah Putih, spanduk serta logistik berupa air mineral, mi instan, beras dan pisang.

Salah satu spanduk yang paling mencolok bertuliskan “JAKARTA ❤️ PATI... BERSATU SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET...”. Spanduk lainnya berbunyi “JABODETABEK X AMPB PATI ❤️ MENYAMBUT KEDATANGAN 27 AGUSTUS 2026” dan “HUKUM MATI KORUPTOR ARIB.”

Dari Pati, Suara Antikorupsi Dibawa ke Pusat Kekuasaan

Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pesan yang dibawa massa cukup tegas: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan kepada negara.

Sekitar pukul 09.57 WIB, massa tiba di depan Gedung DPR RI dengan menggunakan dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza Nopol K 1628 LG dan Ford Ranger Nopol K 9365 FS.

Informasi lapangan menyebutkan, jumlah massa yang berada di lokasi sekitar 15 orang, sementara daftar peserta yang berangkat dari Pati tercatat sebanyak 11 orang.

Mereka antara lain Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto alias RW, Mak Ronah, Mbah Pri, Boni, Sutiah, Nunung Setiawan alias Nunuk, Ali Gondrong, Anik, Heri Prayogo dan Rivqi Primanda.

Aparat Pantau Langsung Jalannya Aksi

Sekitar pukul 10.12 WIB, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya disebut melakukan pemantauan sekaligus koordinasi dengan koordinator lapangan massa aksi di depan Gedung DPR RI.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.21 WIB, pihak kepolisian membentangkan spanduk bertuliskan “Selamat Datang Pejuang Aspirasi.”

Kehadiran aparat sekaligus menunjukkan bahwa aksi massa dari daerah yang membawa isu pemberantasan korupsi tersebut mendapat pengamanan dan pemantauan langsung di kawasan gedung parlemen.

RUU Perampasan Aset Jadi Titik Tekan

Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam aksi. Regulasi tersebut selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perdebatan mengenai penguatan instrumen negara dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Bagi massa aksi, keberadaan instrumen hukum yang lebih kuat dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman badan terhadap pelaku.

Namun, tuntutan tersebut juga membawa pertanyaan lebih besar kepada parlemen: seberapa serius negara membangun sistem pemberantasan korupsi yang mampu mengembalikan kerugian dan menyita hasil kejahatan?

Dari Pati, pertanyaan itu kini dibawa langsung ke depan gedung yang menjadi pusat legislasi nasional.

Hingga laporan ini disusun, kegiatan aksi masih berlangsung dan situasi di lokasi dilaporkan dalam pemantauan aparat keamanan.

(Sumadi)