ROKAN HILIR – Sejumlah warga Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mendatangi Kantor Camat Kubu Babussalam pada Senin (13/7/2026) untuk mempertanyakan status penguasaan lahan di kawasan KM 28.500 yang mereka nilai berada di wilayah administrasi Kepenghuluan Sungai Pinang.

Kedatangan warga tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Jismar Nasution, S.H., M.H., dan diterima langsung oleh Camat Kubu Babussalam Ahmat Marjan, S.STP. Pertemuan juga dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Yeni Khairani Nasution, S.H., Penghulu Sungai Pinang Hidayatullah, serta sejumlah warga.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa lahan di kawasan KM 28.500 yang kini dikuasai pihak lain merupakan bagian dari wilayah Kepenghuluan Sungai Pinang. Menurut mereka, sebelumnya pihak yang bersangkutan hanya menguasai lahan di kawasan KM 25 dan KM 26 yang juga berada dalam wilayah administrasi kepenghuluan tersebut.

Warga meminta Pemerintah Kecamatan Kubu Babussalam mengambil peran aktif untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme musyawarah yang mengedepankan keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kuasa hukum warga, Jismar Nasution, S.H., M.H., berharap pemerintah kecamatan dapat bertindak sebagai mediator agar sengketa tidak semakin meluas.

"Kami berharap Pemerintah Kecamatan Kubu Babussalam dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui musyawarah sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan tercipta penyelesaian yang adil," ujar Jismar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Kubu Babussalam menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan dengan mengundang kedua belah pihak dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026.

Pertemuan lanjutan itu diharapkan menjadi forum klarifikasi bagi seluruh pihak guna memperoleh penyelesaian yang mengedepankan dialog, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga pertemuan berakhir, warga Kepenghuluan Sungai Pinang menyatakan masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kecamatan Kubu Babussalam dalam memediasi sengketa penguasaan lahan di kawasan KM 28.500 tersebut.

(Jismar)