PASURUAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) SAKERA, Moch. Romli, S.H., resmi menyandang profesi sebagai advokat. Pelantikan tersebut menjadi tonggak baru dalam perjalanan pengabdiannya di bidang sosial, advokasi masyarakat, dan penegakan hukum.

Selama ini, Moch. Romli dikenal luas sebagai sosok yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen, pemberdayaan warga, serta pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dengan status barunya sebagai advokat, ruang geraknya dalam memberikan bantuan dan pembelaan hukum kini semakin luas dan memiliki legitimasi yang lebih kuat.

Pelantikan tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan. Ucapan selamat dan doa terus mengalir sebagai bentuk dukungan agar Moch. Romli dapat menjalankan amanah profesinya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Sebagai seorang advokat, Moch. Romli diharapkan senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi, menjaga independensi, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan dalam setiap langkah pengabdiannya. Kehadirannya di dunia advokasi diyakini akan semakin memperkuat upaya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang membutuhkan pendampingan dan akses terhadap keadilan.

Komitmen yang selama ini dibangun melalui organisasi LPK-SM SAKERA diharapkan dapat terus berlanjut dan berkembang melalui profesi advokat yang kini diembannya. Dengan pengalaman panjang dalam aktivitas sosial dan kemasyarakatan, Moch. Romli diyakini mampu memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Resminya Moch. Romli sebagai advokat menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara gerakan perlindungan konsumen, pemberdayaan masyarakat, dan profesi hukum dalam mewujudkan supremasi hukum yang berintegritas di Indonesia.

(Heriyono)