PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah menetapkan tarif parkir resmi di kawasan Alun-Alun PKL Kembang Joyo sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.


Namun, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan, menunjukkan adanya perbedaan antara ketentuan resmi dan praktik yang ditemukan di sejumlah titik parkir.

Temuan Lapangan: Tarif Melebihi Ketentuan

Tim melakukan pengamatan pada lima titik parkir non-permanen di sekitar perimeter Alun-Alun Kembang Joyo pada jam ramai pengunjung, pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Hasilnya, ditemukan variasi pungutan parkir yang melebihi tarif resmi pemerintah.

Dari 37 responden yang diwawancarai, sebanyak 19 orang mengaku pernah membayar tarif di atas ketentuan resmi dalam satu bulan terakhir.

Keluhan Pengunjung: Tidak Ada Karcis Resmi

Sejumlah pengunjung yang diwawancarai memilih menggunakan inisial demi menjaga privasi.


MBA (28), seorang karyawan swasta, mengaku pernah dikenai tarif Rp3.000 untuk sepeda motor pada malam hari.

“Petugas bilang itu tarif malam. Setelah saya tunjukkan informasi tarif resmi Rp1.000, akhirnya uang Rp2.000 dikembalikan. Saat itu tidak ada karcis yang diberikan,” ujarnya.

Pengunjung lain berinisial S (35), warga Kota Pati, mengaku pernah membayar Rp5.000 untuk parkir mobil saat berlangsung kegiatan tertentu di kawasan alun-alun.

“Alasannya karena penjagaan lebih padat. Tapi kalau begini terus, orang bisa berpikir ulang untuk datang lagi,” katanya.

Selama pengamatan berlangsung, tim tidak menemukan penggunaan karcis resmi pada sejumlah titik yang dipantau.

PKL Merasakan Dampak Langsung

Persoalan tarif parkir juga dikeluhkan para pedagang kaki lima. Dari 12 PKL yang diwawancarai, sembilan di antaranya menilai pungutan parkir di atas ketentuan berpengaruh terhadap jumlah pembeli dan omzet usaha.

Seorang pedagang kuliner berinisial D menyebut pengunjung sering membandingkan biaya parkir dengan nilai belanja mereka.

“Kalau parkir lebih mahal dari jajanan yang dibeli, orang jadi enggan berhenti. Yang dirugikan akhirnya pedagang kecil,” ujarnya.

Sementara itu, pedagang pakaian berinisial N berharap pemerintah memperketat pengawasan.

“Kami membayar retribusi lapak secara resmi. Karena itu, kami berharap pengelolaan parkir juga tertib agar tidak mengurangi minat masyarakat datang ke sini,” tuturnya.

Pengawasan Dinilai Menjadi Titik Lemah

Berdasarkan hasil pengamatan, minimnya papan informasi tarif, tidak adanya karcis resmi, serta sulitnya membedakan petugas resmi dengan pihak lain menjadi faktor yang berpotensi menimbulkan pungutan di luar ketentuan.

Sejumlah pengunjung dan pedagang mengusulkan agar pemerintah memasang papan tarif berukuran besar di setiap pintu masuk kawasan, menerapkan sistem karcis atau pembayaran digital melalui QRIS, serta meningkatkan patroli pengawasan pada jam-jam malam dan akhir pekan.

Investigasi ini mencatat tiga hal penting.

  • Pertama, aturan mengenai tarif parkir telah ditetapkan dan disosialisasikan oleh pemerintah daerah. 
  • Kedua, pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan antara kebijakan dan praktik. 
  • Ketiga, dampaknya tidak hanya dirasakan pengunjung, tetapi juga para PKL yang menggantungkan penghasilan dari ramainya aktivitas ekonomi di kawasan Alun-Alun Kembang Joyo.

Bagi para pedagang, ketertiban parkir bukan sekadar persoalan retribusi, melainkan bagian penting dalam menjaga kenyamanan pengunjung dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

(Tim Investigasi)

Catatan hukum dan etika jurnalistik: Sebelum dipublikasikan, sebaiknya redaksi meminta konfirmasi atau hak jawab dari pengelola parkir, Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun Pemerintah Kabupaten Pati agar prinsip keberimbangan (cover both sides) tetap terpenuhi dan laporan investigatif memiliki landasan yang kuat secara etik dan hukum.

(Sumadi)