TEGAL – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kertasari, Kecamatan , menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti posisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut.

BPD pada prinsipnya memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, rangkap peran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Selain itu, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tidak dilakukan di balai desa, melainkan di lingkungan MTs Al-Anwar, Desa Kertasari. Meski tidak terdapat aturan yang secara tegas mewajibkan kegiatan dilaksanakan di kantor desa, perpindahan lokasi tanpa pengumuman resmi kepada masyarakat dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keterbukaan informasi.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Kertasari terkait dasar penunjukannya sebagai Ketua Panitia serta alasan pemilihan lokasi kegiatan di luar balai desa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proses penjaringan perangkat desa tersebut.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Di sisi lain, diperlukan penjelasan dari instansi yang berwenang mengenai apakah rangkap jabatan Ketua BPD sebagai Ketua Panitia penjaringan perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap belum memberikan keterangan kepada media juga dinilai belum sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa guna memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua BPD Desa Kertasari, Pemerintah Desa Kertasari, panitia penyelenggara, maupun pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

(Yati)