DEMAK – DPRD Kabupaten Demak menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pembangunan daerah melalui jalur legislasi. Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026, DPRD secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif kepada Bupati Demak untuk dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Demak.

Penyerahan dokumen raperda tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh unsur legislatif.

Langkah ini menjadi bukti bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga aktif melahirkan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Demak.

Tiga raperda yang diusulkan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, inisiatif DPRD mengajukan raperda merupakan indikator penting meningkatnya peran lembaga legislatif dalam menciptakan kebijakan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar salah satu peserta rapat.

Pemerintah Kabupaten Demak menyambut baik usulan tersebut dan menilai sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi modal utama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

Masyarakat pun berharap proses pembahasan ketiga raperda dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Keterlibatan publik dinilai penting agar setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan tidak sekadar menjadi aturan administratif.

Dengan dimulainya pembahasan tiga raperda inisiatif tersebut, publik menaruh harapan besar terhadap lahirnya kebijakan-kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Demak.

Keberhasilan pembentukan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat akan menjadi tolok ukur sejauh mana sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak mampu diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.

(Sutarso)