SEMARANG – Dugaan upaya penipuan bermodus bukti transfer palsu mencuat dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan FERADI WPI. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Panitia PKPA-UPA FERADI WPI, Eko Affandy, SE, C.PFW., C.MDF., C.JKJ, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI. Dalam proses pelaporan, Eko didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Lawfirm.

Peristiwa ini bermula pada 26 Mei 2026 ketika seorang calon peserta PKPA-UPA menghubungi panitia dan mengirimkan bukti transfer pembayaran biaya pendidikan untuk dua peserta dengan nilai total Rp10 juta.

Namun, pada 1 Juni 2026, orang yang sama menghubungi panitia dan meminta pengembalian dana sebesar Rp5 juta untuk satu peserta dengan alasan orang tuanya sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sehari kemudian, permintaan refund kembali disampaikan dengan meminta dana ditransfer ke rekening pihak lain yang disebut sebagai salah satu peserta.

"Saya mulai curiga karena ketika diminta melakukan panggilan video untuk verifikasi, yang bersangkutan tidak memberikan respons," ujar Eko Affandy.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Umum FERADI WPI. Untuk memastikan kebenaran transaksi, Donny Andretti melakukan pengecekan langsung terhadap rekening organisasi dengan mencetak buku tabungan di bank.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya dana masuk sebesar Rp10 juta sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang sebelumnya dikirimkan kepada panitia.

"Dari hasil pengecekan rekening, dana yang diklaim telah ditransfer ternyata tidak pernah masuk. Karena itu kami menduga telah terjadi upaya penipuan dengan menggunakan dokumen bukti transfer yang diduga palsu," terang Donny Andretti.

Atas temuan tersebut, pihak FERADI WPI memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online kepada Ditressiber Polda Jawa Tengah.

Laporan yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Ditressiber Polda Jawa Tengah yang telah menerima laporan kami. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital dan tidak mudah percaya terhadap bukti pembayaran yang belum terverifikasi," kata Donny.

Pihak Ditressiber Polda Jawa Tengah selanjutnya akan melakukan pendalaman serta menjadwalkan pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa maraknya transaksi digital juga diiringi dengan meningkatnya berbagai modus kejahatan siber. Verifikasi mutasi rekening secara langsung tetap menjadi langkah penting sebelum melakukan pengembalian dana atau memproses transaksi yang melibatkan nominal besar.

(Kindar)