Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Kartono dan Jeni Warga Gunung Pati, Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan oleh HP Dan AN Oknum Notaris di Polrestabes Semarang
Kegiatan klarifikasi sebagai Saksi berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dengan pendampingan tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.
Diterima diruangan Ruang Penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang oleh Penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K., SIK, IPDA Taufan Prabowo, Amd., SH, AIPTU Yubaidi, SH, AIPTU Oky Adi Pratama
Kronologis awal bertemu dari Bapak (K), Kartono, Bapak Jeni dengan HERI PAMBUDI dan Oknum Notaris AN
Awal ketemu dengan Heri Pambudi di Leker BSB Ngaliyan. Di kenalkan marketing Udin pixel di tahun 2021. Dia mengaku bisa pecah SHM dengan kondisi zona hijau. kemudian dikerjakan garap lahan milik mbk Novi/ Aqiska dengan Luas ± 3000 m² kita pecah kapling jadi 22 kapling. di bantu teman marketing selama 3 bulan kapling terjual habis. Biaya yang di tawarkan Heri 15 juta perkapling pecah + balik nama.
Setiap ada pembeli masuk PPJB dia minta, kadang 10 juta, 15 juta, 20 juta untuk urus surat. Dia juga minta pajak jual beli ± 80 jutaan, dari Saya 32 juta + dari mbk Novi 38 juta. Dana yang masuk ± 400 juta buat SHM tetapi sudah 2 th lebih tidak pernah di kerjakan. Setelah habis Kapling di gunung pati dia arahkan buka kapling di Palir Ngaliyan dengan dp 200 juta. Harga tanah sekitar 1,2 M dengan Luas 6000 m² harga 200 ribu/meter.
Prakteknya sama setiap ada buyer masuk kasih Dp. Dia minta uang untuk buat SHM dan buat Stor yang punya Lahan. Dana yang di Stor ke yang punya lahan ±700 jutaan.Yang disampaikan ke pemilik lahan hanya 245 juta.
Kemudian kita datang ke Pemilik tanah untuk konfirmasi, akhirnya kita jelaskan semua dan yang punya tanah ngomong “Ya sudah pak sampeyan kasih 200juta nanti tiap bulan Stor 50 juta sampai selesai”. Saya usahain tapi tidak dapat akhirnya kita omong kan keadaanya, kemudian pemilik tanah berbicara “ya sudah pak kita kerja sama, tapi kondisi di lapangan karena SHM tidak jadi-jadi pada minta balik uang kaplingnya”.
- Dana yang di setor ke pemilik lahan : Rp. 245.000.000,00
- masuk Heri Pambudi : Rp. 381.500.000,00 + Rp. 355.700.000,00(Rekening Bank BNIHeri Pambudi) = Rp. 737.200.000,00
Karena tidak ada progres dan kejelasan dari Heri Pambudi terkait pemecahan sertifikat dan balik nama kita minta untuk dipertemukan dengan Notaris yang bekerja sama dengan Heri Pambudi yaitu oknum Notaris AN, tanggal 17 febuari 2024 transfer 4 juta, tanggal 16 april 2024 transfer 5 juta dengan Rekening Bank Mandiri 1360018010949 Atas Nama AN dari Bapak (K ) untuk proses sertifikat SHM No 00702 Kelurahan Podorejo Ngaliyan dan SHM No 00345 Kelurahan Jatirejo Gunung Pati tanggal 9 Januari 2024 sertifikat asli tersebut di titipkan ke oknum Notaris AN.
Kejadian ini juga diketahui oleh dua saksi yang berada di lokasi dan bernama:
- Jeni Sunarto beralamat di Rambutan 1 No 10 RT 06 RW 06 Kelurahan Mijen,, Kecamatan Mijen. No: 082326505058
- Kartono beralamat di Dukuh Ngablak RT 03 RW 03 Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. yang hari datang memberikan Klarifikasi kepada Penyidik Polrestabes Semarang.
Sukindar Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang juga menjabat Ketua YLKAI Kota Semarang, Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang Juga hadir mendampingi dalam proses klarifikasi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui proses klarifikasi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum dalam proses klarifikasi Saksi oleh penyidik merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kehadiran kuasa hukum juga bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara transparan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi peristiwa secara lengkap.
Selain itu, langkah yang dilakukan oleh penyidik menjadi bagian dari tahapan awal datangnya para saksi menguatkan dalam proses penyelidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut saat selanjutnya Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Oknum Notaris AN. Semoga yang terbaik untuk warga dan semuanya.
(red ilma)


0 Komentar