Ratusan Warga Sidorejo Geruduk kantor Inspektorat dan Kejaksaan Demak, Tuntut Transparansi Dana Desa

DEMAK, Selasa 9 September 2025 Ratusan warga Desa Sidorejo Beserta Rt dan Rw nya Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

menggelar aksi Demo di Kantor Inspektorat Demak dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri. Mereka menuntut pengusutan serius atas dugaan penyelewengan Dana Desa pada tahun 2020 ,2021,2022,2023 oleh Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Warnoto Utomo. Selasa (9/9/25) siang.


‎‎Dalam aksi damai tanpa anarkis sejumlah warga Ds Sidoardjo beserta Rt dan Rw nya membawa sejumlah spanduk bernada kritik. Antara lain bertuliskan, Kejaksaan Negeri Demak dan Inspektorat Demak semoga lekas sembuh dan sadar, Kejaksaan Demak Karo Inspektorat Demak bolone Lurah, usut tuntas Dana 12 Milyar Berantas korupsi tanpa kompromi, Kejaksaan Demak Inspektorat Demak bolone lurah Dana 12 miliar usut tuntas dan masih banyak lagi yang lainnya.

‎‎Dalam aksi tersebut warga merasa kecewa lantaran laporan mereka dinilai tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Suyanto, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Demak dalam paparannya saat diwawancarai sejumlah media mengatakan bahwa pengaduan masyarakat sebenarnya dialamatkan ke Kejaksaan, bukan ke pihaknya.

"Namun sesuai prosedur, inspektorat tetap melakukan pemeriksaan administratif terhadap anggaran non-fisik," ungkap Suyanto.

"‎‎Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Demak ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp162 juta ke Kas Desa," sebut Suyanto.

"Proses pengembalian itu dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan Bank Jateng, Kejaksaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak kecamatan," katanya.

‎‎“Koridor kami sebatas administratif. Jika ditemukan kerugian, diberi tenggang waktu maksimal 10 hari untuk dikembalikan. Dalam kasus Sidorejo, uang sudah dikembalikan sebelum batas waktu. Jadi secara administratif tugas kami selesai,” ujarnya.

‎‎Namun pernyataan itu justru memancing kekecewaan warga. Mereka menilai inspektorat tidak serius karena hanya sebatas pembinaan tanpa rekomendasi penegakan hukum.

Advokat LBH MBP Sidorejo Law, Carawidianto Putra Abdul Ardhani. SH menegaskan audit tersebut tidak cukup menjawab keresahan warga masyarakat ds.Sidorejo pungkasnya.

Reporter : Suprapto.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html