Polsek Medan Tuntungan Grebek Permainan Judi Dadu Di Pales Tujuh Kelurahan Simpang Selayang
MEDAN- Polsek Medan Tuntungan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis dadu yang meresahkan warga.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian.
Setibanya di tempat kejadian, tim menemukan aktivitas perjudian jenis dadu tengah berlangsung.
Sayangnya, saat petugas mencoba melakukan penangkapan, para pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi.
Meski demikian, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut, antara lain: 21 buah mata dadu, 2 spanduk meja angka dadu, 1 buah tas ransel hitam, 1 buah piring dadu, 1 buah mangkok kecil, Uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan jika menemukan atau melihat aktivitas perjudian dadu serupa,” ujar IPDA Syawal Sitepu kepada awak media, Selasa (1/10/2024) Pukul 22.30 WIB.
Upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan terus dilakukan dengan serius.
Kepolisian berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif dan menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan warga.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam merespon pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi bukti bahwa dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
( Daniel Ortega Damanik)
0 Komentar