OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha dan 11 BPR Lainnya

JEPARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) serta 11 BPR lainnya sepanjang tahun ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK serta hasil evaluasi terhadap kondisi perbankan yang dinilai tidak sehat.


Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen. Sebelumnya, PT BPR Bank Jepara Artha telah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan namun tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha, sehingga OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai prosedur yang berlaku. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS.


Selain PT BPR Bank Jepara Artha, sepanjang tahun ini OJK juga mencabut izin usaha 11 BPR lainnya di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat sektor perbankan dan mengawasi agar seluruh lembaga keuangan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Suprapto

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html