Polres Kudus Grebek Lima Pasang Bukan Suami Istri di Kamar Kos di Desa Kaliputu Kudus

KUDUS - Fenomena sewa kos-kosan per jam terjadi di wilayah Kota Kudus tepatnya di Desa Kaliputu. Hal itu terungkap usai Kepolisian dari Polsek Kudus Kota grebek lokasi yang kerap disewa pasangan bukan suami istri/tidak sah.




Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, penyewaan kosan per jam itu ternyata sudah berlangsung cukup lama. Penyewa kos mempromosikan sewa kos per jam dengan terang-terangan melalui media sosial Facebook.


Kamar kos itu, disewa oleh orang kos terlebih dahulu yang menyewa untuk bulanan. Para ngekos 'nakal' itu mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik indekos.


"Sudah cukup lama, ini memang sudah diupload. Dengan beraninya meng-upload kos-kosan yang bukan milikinya, promosinya lewat medsos," kata Iptu Subkhan, Selasa (23/1/2024).


Setelah melakukan pendalaman, pihaknya pun mendatangi lokasi kos-kosan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan para penyewa kos yang bukan pasangan suami istri.


Bisnis penyewaan kosan per jam ternyata cukup menggiurkan. Kapolsek mengatakan, biasanya kamar itu disewakan dengan tarif Rp20.000 per jam.


Iptu Subkhan mengungkapkan, dalam penggrebekan tempat kos tersebut, pihaknya mendapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kos. Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.


"Di lokasi kami temukan adanya lima pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan," jelasnya.


Adanya fenomena sewa kos per jam ini, lanjut Kapolsek dapat menumbuhkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi. Kosan yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.


"Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedo sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya," ucapnya.


"Jadi seolah-olah si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang penyewa, yang sewa ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kos-kosan," sambungnya.


Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu.


"Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan interogasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Iptu Subkhan.


Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut. Termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kosan.


"Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku," pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html