Diduga Ada Kecurangan Dalam Tes Pengisian Perangkat Desa Cingkrong, Ika Purnamasari Ajukan Gugatan Di PTUN


Pertapakendeng.com,

GROBOGAN- Siang itu, selasa 03/08/2021, Awak media bersama team LIDIK KRIMSUS RI, mendampingi Ika Purnamasari, bertandang ke Kantor Balaidesa desa Cingkrong.

Ika Purnamasari adalah salah seorang warga desa Cingkrong  yang ikut meramaikan dalam bursa pencalonan  perangkat desa. Kebetulan Kadus Jangkung di desa Cingkrong, kecamatan Purwodadi Grobogan mengalami kekosongan. 

Maksud kedatangan Ika Purnamasari untuk meminta informasi terkait SK Siti Eriyah. Siti Eriyah adalah salah seorang calon kadus Jangkung yang lolos dan  sudah menjabat sebagai kadus. Karena memang sekitar satu setengah bulan lalu yang bersangkutan telah dilantik dan  mendapatkan SK pengangkatan sebagai perangkat desa (Kadus Jangkung). 



Diduga ada kecurangan-kecurangan saat pelaksanaan tes penjaringan perangkat desa pada 07 juni 2021 lalu yang dilakukan secara masif, sistematis dan terorganisir oleh para panitia.  Perguruan tinggi Polines Semarang, Universitas yang dipercaya memmbuat soal dan jawaban penentu kelulusan pesertapun diduga turut andil di dalamnya.


Kades Jasmi Selaku kepala desa Cingkrong, kecamatan Purwodadi, enggan berbagi informasi sesuai yang diminta oleh Ika Purnamasari. Yang ada , Kades Jasmi justru mempersilahkan Ika Purnamasari untuk meminta informasi tersebut ke Kominfo, 03/08/2021.



Sementara itu M.Rodhi Irfanto,S.H. sebagai Ketua Harian Lidik Krimsus RI akan melakukan upaya hukum terkait tindakan Jasmi yang tidak kooperatif.

"Kami akan melakukan upaya hukum terkait tindakan Jasmi, dimana sebagai pejabat pelayan publik, kepala desa Cingkrong,  mustinya bersikap wel come dan transparan Kepada masyarakat, apalagi kepada peserta yang ikut serta dalam tes penjaringan perangkat desa", paparnya kepada awak media di kediaman Ika Purnamasari. 


"Dengan mempersilahkan pememinta informasi tersebut ke Kominfo itu adalah tindakan bodoh seorang kepala desa, pasalnya, tidak ada kaitannya SK perangkat Desa yang dia keluarkan dengan Kominfo. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kades Cingkrong sengaja menghalangi dan menjegal langkah peserta yang gagal untuk melakukan gugatan di PTUN", M.Rodhi Irfanto menambahkan.


Lebih lanjut, M.Rodhi Irfanto,S.H. mengatakan bahwa "Kades Cingkrong sengaja menghalang-halangi dan menjegal langkah salah satu peserta yang gagal untuk mengajukan gugatan di PTUN".

 "Dengan sikap yang seperti itu,  Jasmi sebagai kepala desa diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dari itu saya akan melakukan upaya Hukum terkait sikap dan tindakan Kades Cingkrong",  pungkas M.Rodhi Irfanto.