KPK Bongkar Dugaan Suap HGB Summarecon, dari Buka Blokir hingga Uang Rp106,3 Miliar
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir, pemecahan, hingga penerbitan sertifikat atas Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, perkara tersebut tidak hanya mengarah pada dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan HGB Summarecon. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN serta uang dalam jumlah besar yang ditemukan di sejumlah lokasi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Bermula dari Persoalan Blokir HGB
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan bahwa pihak Summarecon membutuhkan bantuan untuk mempercepat proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, komunikasi kemudian dilakukan melalui sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai perantara atau pihak yang mempunyai akses kepada pejabat maupun orang-orang yang berada di lingkungan ATR/BPN.
KPK menduga pihak Summarecon kemudian mendekati Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, melalui Erwin.
Menurut konstruksi KPK, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode tertentu yang dimaknai sebagai permintaan sekitar Rp2 miliar untuk pengurusan tersebut.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai broker.
Rp1,5 Miliar Diserahkan 27 Agustus
KPK menduga pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Dengan demikian, dalam konstruksi awal perkara Summarecon, alur yang diungkap KPK dapat digambarkan:
Summarecon → perantara → Erwin → Sontang Coin Manurung
Sementara KPK masih mendalami rangkaian komunikasi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima bagian dari uang tersebut.
Empat Nama Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri
Dalam perkara ini, KPK juga menyebut empat tersangka dari unsur non-pejabat ATR/BPN sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya adalah:
- Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ);
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz mempunyai peran sebagai pihak yang menjadi penghubung atau pengepul dalam jaringan tersebut.
Juru Bicara KPK menyebut terdapat pola layering dan sejumlah lingkaran di luar struktur formal ATR/BPN dalam perkara ini.
Artinya, penyidik tidak hanya melihat hubungan langsung antara pemohon dan pejabat pertanahan, tetapi juga menelusuri rantai perantara, pengelolaan uang, serta akses kepada penyelenggara negara.
Muncul Klaster Dugaan Penerimaan Lain
Penyidikan kemudian berkembang di luar perkara utama pengurusan HGB Summarecon.
KPK menemukan dugaan pemberian uang dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
KPK menempatkan dugaan penerimaan tersebut sebagai bagian dari klaster lain yang masih didalami penyidik.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami transaksi Rp10 miliar yang tercatat masuk ke rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
KPK menegaskan asal-usul uang tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum memastikan siapa pihak pemberinya.
Uang Rp106,3 Miliar Jadi Temuan Besar OTT
Salah satu bagian paling mencolok dalam perkara ini adalah penyitaan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk dari kediaman Arif Sugiyanto.
Rinciannya antara lain sekitar:
- Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah;
- US$2.611.500;
- SGD1.974.500;
- 910 riyal Arab Saudi;
- 981 ringgit Malaysia.
KPK menyebut nilai keseluruhan barang bukti uang tersebut sekitar Rp106,3 miliar.
Temuan tersebut membuat perkara tidak lagi hanya berkutat pada transaksi Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB Summarecon.
Penyidik justru mulai menelusuri kemungkinan adanya jaringan penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya.
Delapan Tersangka
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka:
- Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;
- Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta/mantan Bupati Kebumen;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) — pihak swasta;
- Erwin (ERW) — pihak swasta;
- Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta;
- Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Namun, status tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Menteri ATR/BPN dalam tindak pidana.
KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN
Perkara kemudian bergerak ke lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruang Direktur Jenderal yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:
- ruang Dirjen PPTR Lampri;
- ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya;
- ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain ruang tiga Dirjen tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses dan mekanisme pelayanan pertanahan.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami proses layanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara.
Pada tahap tersebut, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. KPK menyatakan masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pencarian alat bukti.
Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Lampri
Penyidikan tidak berhenti di kantor ATR/BPN.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam beberapa koper untuk diperiksa lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Bukan Sekadar Rp1,5 Miliar
Jika konstruksi perkara KPK tersebut disusun secara sederhana, terdapat sedikitnya dua lapisan perkara yang kini sedang dibongkar penyidik.
Lapisan pertama adalah dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, dengan transaksi yang secara spesifik disebut KPK sebesar Rp1,5 miliar, yang kemudian sebagian Rp200 juta diduga diterima Sontang.
Lapisan kedua adalah dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk aliran uang melalui sejumlah pihak yang disebut sebagai penghubung atau pengepul, dugaan pengurusan HGB pihak lain, serta transaksi bernilai besar yang masih ditelusuri asal-usul dan peruntukannya.
KPK sendiri masih membuka kemungkinan perkara berkembang apabila dari hasil pemeriksaan dokumen, alat bukti elektronik, maupun penggeledahan ditemukan peran pihak lain yang relevan.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, pihak pemberi dijerat dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan KPK. Pembuktian mengenai peran, aliran uang, tujuan pemberian, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat akan ditentukan melalui proses hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkara ini kini tidak lagi semata-mata soal satu transaksi Rp1,5 miliar. Jejak uang Rp106,3 miliar, dugaan adanya jaringan perantara, serta penggeledahan sejumlah ruang strategis di lingkungan ATR/BPN menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya pola penerimaan yang lebih luas dalam layanan pertanahan.
(Red)


0 Komentar